Moda Transportasi Beroperasi, PT KAI Daop 6 Siapkan Skenario Selama Pandemi

"Nanti ada APD di kereta untuk beberapa petugas jika ada korban sakit atau meninggal, tentunya tidak kami harapkan terjadi juga, ucap Eko.

M Nurhadi
Minggu, 10 Mei 2020 | 05:05 WIB
Moda Transportasi Beroperasi, PT KAI Daop 6 Siapkan Skenario Selama Pandemi
Suasana Stasiun Yogyakarta, salah satu pintu masuk pendatang ke Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Guna mengantisipasi adanya orang yang sakit atau meninggal secara mendadak di gerbong kereta yang sedang beroperasi selama pandemi COVID-19, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 mempersiapkan beberapa langkah guna menanggulangi adanya skenario terburuk.

Disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto melalui Harian Jogja, simulasi telah dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sudah persiapkan dari Satgas Covid-19 Daop 6 nanti ada APD di kereta untuk beberapa petugas jika ada korban sakit atau meninggal, tentunya tidak kami harapkan terjadi juga,” ucap Eko, Sabtu (9/5/2020).

Dalam skenario yang disiapkan tersebut, apabila terdapat orang yang sakit atau meninggal saat kereta api berjalan, maka akan diturunkan di stasiun terdekat dan secepatnya dibawa ke Rumah Sakit.

Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Semarang Banjir dan Longsor

Tidak hanya itu, Eko juga menjelaskan, protokol pencegahan Covid-19 tetap dilaksanakan selama pengoperasian.

Pihaknya menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait operasional KA luar biasa yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19 ini.

“Kami masih menunggu. Kereta luar biasa itu pengaturan lain sendiri, kalau ada operasional ya tidak melanggar PSBB nanti. Semisal daerah yang gak boleh masuk atau dibatasi ya kami ikuti. Kemudian salah satunya juga harus ada surat kesehatan penumpang,” ujarnya.

Eko mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan akan merujuk dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu (6/5/2020) lalu, di dalamnya menjelaskan terkait kriteria yang diperbolehkan dan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan.

Baca Juga:Suami Gergaji Leher Istri di Malang, Polisi: Mungkin Karena Cemburu

Beberapa diantaranya terkait perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Tidak hanya itu, ada pula aturan terkait perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selain itu, aturan ini juga berlaku pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini