Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

"Jika persyaratan (SIKM) tidak terpenuhi maka akan kami putar balikan," ungkap Yuliyanto

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Mei 2020 | 12:31 WIB
Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik
Petugas posko terpadu pemantauan COVID-19 DIY di perbatasan Kulon Progo-Purworejo membantu salah satu pelaku perjalanan putar balik karena kendaraan melebihi muatan, Minggu (24/5/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sejumlah pemudik yang berencana kembali ke Jakarta diminta untuk kembali ke daerah asalnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY di sejumlah pintu perbatasan DI Yogyakarta. Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran pemudik tak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat terkait pembatasan di wilayah ibu kota. Pihaknya, bersama petugas gabungan gugus tugas covid-19 provinsi bakal melakukan penjagaan di tiap pintu masuk perbatasan.

"Petugas gabungan akan menjaga di perbatasan Temon, Tempel dan Prambanan. Jadi dilakukan pemeriksaan bagi yang keluar dan menuju ke Jakarta. Jika persyaratan (SIKM) tidak terpenuhi maka akan kami putar balikan," ungkap Yuliyanto melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (28/5/2020).

Yuli melanjutkan, terkait dengan pemeriksaan di perbatasan itu nantinya akan disesuaikan dengan Operasi Ketupat Progo 2020 yang berjalan hingga 30 Mei mendatang.

Baca Juga:Polisi: Motif Pelaku Sebar Video Porno Mirip Syahrini karena Benci

Ketika operasi tersebut berakhir, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

"Intinya, kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19," ungkap dia.

Kasi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ada.

"Jadi tidak hanya Dishub DIY, kami kan tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19, ketika pemudik harus memenuhi syarat itu nantinya harus ditunjukkan, kewenangan penindakan ada di pihak kepolisian," tutur Lazuardi 

Dishub DIY juga tetap memeriksa kelengkapan dan syarat pemudik yang akan meninggalkan sejumlah wilayah DI Yogyakarta ke Jakarta.

Baca Juga:Jadi Sasaran Teror, Rumah Pegawai Panitera Pengadilan Diserang Bom Molotov

"Hingga kini masih kami lakukan pemeriksaan di pintu masuk yang ada di perbatasan DIY. Kami juga menanyakan kepada pengendara tujuan kedatangan mereka," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak