Pemerintah Canangkan New Normal, Polres Sleman Lakukan Ini ke Masyarakat

Menurut Deni, masyarakat harus lebih sadar bahwa situasi pandemi corona saat ini belum sepenuhnya pulih.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:15 WIB
Pemerintah Canangkan New Normal, Polres Sleman Lakukan Ini ke Masyarakat
Polres Sleman - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Rencana pemberlakuan new normal oleh pemerintah pusat mulai disesuaikan sejumlah instansi, termasuk jajaran kepolisian resor (Polres) Sleman. Pihaknya lebih menekankan kedisiplinan masyarakat ketika rencana tersebut diberlakukan.

"Jajaran TNI-Polri akan lebih mendisiplinkan masyarakat, artinya ketika nanti diterapkan [new normal], masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (29/5/2020).

Ia melanjutkan, hingga kini belum ada aturan detail bagaimana new normal nanti diterapkan di Yogyakarta. Kendati demikian, sejumlah tindakan preventif telah disiapkan selama wabah ini menyebar di DIY.

"Seperti sebelumnya, ketika ada kerumunan kami imbau masyarakat untuk membubarkan diri. Selain itu melengkapi diri dengan mengenakan masker ketika di luar. Artinya kami juga berusaha mencegah penularan virus tersebut," terang Deni.

Baca Juga:Penyebaran Hoaks Video Syur Syahrini Juga Melibatkan Artis?

Dirinya mengatakan, saat ini jajaran polisi hanya bisa mengimbau sesuai instruksi Kapolri, sehingga kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran virus harus dilakukan bersama-sama.

"Tentu kami hanya mengimbau, selanjutnya masyarakat harus lebih sadar bahwa situasi ini belum sepenuhnya pulih. Maka dari itu kerja sama masyarakat kami perlukan untuk menghentikan laju penularan virus," jelas Deni.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan, pihaknya juga akan membatasi permintaan izin kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak massa.

"Sesuai amanah Kapolri juga kegiatan seperti unjuk rasa kami batasi. Mungkin diganti dengan audiensi yang hanya diikuti beberapa orang saja. Tentunya harus menghindari kerumunan," jelasnya

Meski pemerintah pusat akan memberlakukan new normal, DI Yogyakarta telah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 30 Juni mendatang. Selain itu, meski tak ada tambahan kasus positif selama dua hari pekan ini, Pemda DIY terus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dan waspada.

Baca Juga:5 Aturan PSK agar Tetap Bisa Layani Pelanggan dan Aman Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak