Dimarahi Usai Kerja di Sawah, HS Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul

Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi, pungkas Firdaus.

Reza Gunadha
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:54 WIB
Dimarahi Usai Kerja di Sawah, HS Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul
HS, warga Deliserdang, Sumatera Utara, membunuh ibu kandung pakai cangkul. [Medanheadlines]

SuaraJogja.id - Apa yang dilakukan lelaki berusia 45 tahun berinisial HS, warga Dusun II Desa Bangun Rejo Gang Selamat, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terbilang kejam.

HS tega membunuh ibu kandungnya sendiri bernama Suparti (75), memakai cangkul, hanya karena sering dimarahi. Peristiwa itu terjadi hari Selasa (16/6).

“Pelaku anak kandung korban, Dan motifnya diduga karena sakit hati setelah dimarahi korban”ucap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Rabu (17/6/2020).

Firdaus menjelaskan, pembunuhan ini terungkap saat suami korban yaitu Warso pulang kerumah seusai shalat dan berkunjung ke rumah keponakannya.

Baca Juga:Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Tak Suka Diberi Nama Hendriyanto

Saat kembali ke rumah, ia melihat grha miliknya dalam keadaan terkunci. Lalu Warso mengetok pintu dan kemudian pelaku HS membuka.

Tak lama, Warso memeriksa korban di dalam kamar tidur dan kamar mandi namun tak menemukan korban.

“Selanjutnya saksi Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap dan saksi Warso menyenter menggunakan senter mancis, dan menemukan korban dalam keadaan tertelentang dan bersimbah darah,” kata Firdaus.

Warso kemudian melaporkan hal itu ke warga dan selanjutnya ke petugas kepolisian.
Personel Satreskrim Polresta Deliserdang langsung turun ke TKP dan langsung berhasil mengamankan tersangka.

“Jadi hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah dan merasa capek. Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi, Pelaku tidak terima dimarahi korban dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan,” ungkap Kompol Firdaus.

Baca Juga:Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan Wanita Gaib

Atas perbuatannya, Pelaku yang merupakan anak kandung korban mengakui perbuatannya. Dan terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi,” pungkas Firdaus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak