Mahasiswa Tembak Mantan Pacar Gegara Cemburu Dibonceng Pria Lain

Tidak hanya menembak mantan pacar, pelaku juga menodongkan senjata kepada salah seorang saksi.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Juni 2020 | 13:24 WIB
Mahasiswa Tembak Mantan Pacar Gegara Cemburu Dibonceng Pria Lain
Ilustrasi penembakan dengan pistol. (Shutterstock)

"Saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," tambah Dwi.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin dan tas slempang pelaku untuk menyimpan senjata.

"Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magazin dan pelurunya," ungkap dia.

Akibat dari tindakan pelaku, HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga:Fajar / Yeremia Lanjutkan Tren Positif di PBSI Home Tournament

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak