SuaraJogja.id - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum (41), wanita yang menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Zuraida yang berstatus istri muda itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Baca Juga:Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah seperti dikutip Antara, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
Baca Juga:Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!
Dituntut Seumur Hidup
- 1
- 2