Dalang Pembunuhan Sadis Hakim Jamaluddin, Istri Muda Divonis Mati

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Juli 2020 | 10:12 WIB
Dalang Pembunuhan Sadis Hakim Jamaluddin, Istri Muda Divonis Mati
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban memperagakan adegan menjemput para eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Royal Monaco Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1). [ANTARA FOTO/Septianda Perdana]

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak