Niat Kasih Pinjam Teman, Dua Motor Milik Dikky Raib Dijual Online

Pelaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus pinjam motor.

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:00 WIB
Niat Kasih Pinjam Teman, Dua Motor Milik Dikky Raib Dijual Online
Ilustrasi motor. (Unsplash/Daniele Fantin)

SuaraJogja.id - Seorang pria asal Jambi yang tinggal di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan petugas Polsek Ngaglik. Pria 35 tahun tersebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman satu indekosnya.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri adi Hari Sulistia membeberkan, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2020 lalu. Pelaku berinisial H, tinggal di sebuah indekos d wilayah Dusun Klabanan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," terang Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).

Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk pergi keluar. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).

Baca Juga:Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja

"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.

Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Akhirnya petugas mendatangi pelaku dan menginterogasi.

"Awalnya pelaku tak mau banyak bicara dan pernyataannya tidak nyambung. Dia tidak mau mengaku dan menjelaskan dimana keberadaan motor tersebut," kata Adi.

Usai menginterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dirinya menjual motor milik korban secara online. Hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ. Total kerugian mencapai Rp8 juta," katanya.

Baca Juga:Sudah Ada di Jogja, Es Dalgona Coffee Dijual dengan Harga Murah

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.

Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.

"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.

Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak