SuaraJogja.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mencatat, 60 persen masjid di wilayahnya telah mengantongi izin penyelenggaraan acara keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi menyebut, belum semua masjid mengajukan izin tersebut. Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar takmir masjid segera melengkapi syarat.
"Sampai saat ini belum semua melaporkan, karena para penyuluh baru menyisir ke masjid yang ada di Yogyakarta," jelas Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Merujuk surat edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, rumah ibadah diharapkan telah menerapkan protokol keamanan covid-19.
Baca Juga:Ternyata, Pandemi Waktu yang Tepat Buat Beli Rumah, Mengapa?
"Masyarakat terutama takmir masjid harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Mereka sudah diarahkan untuk berkomunikasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 masing-masing wilayah. Tentunya melengkapi rumah ibadah dengan protokol keamanan," jelas dia.
Ia melanjutkan, ada 526 masjid yang ada di Kota Yogyakarta. Sebanyak 80 persen sudah mengajukan surat izin tersebut. Namun baru 60 persen yang sudah mengantongi.
"Artinya surat ini untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat dan juga tidak khawatir dengan penyelenggaraan ibadah nantinya. Namun tetap protokol keamanan ini yang perlu dilakukan, misal mewajibkan menggunakan masker bagi jamaah, penyediaan hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan jika diperlukan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif menjelaskan penyelenggaraan sholat lima waktu dan sholat Jumat sudah kembali normal.
"Sebelumnya surat izin penyelenggaraan ibadah di masjid Gedhe Kauman sudah kami kirimkan ke Gugus Tugas Covid-19 DIY. Sejak awal Juni lalu surat sudah kami kantongi dan masjid sudah kembali dibuka. Kami juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama di masjid," katanya.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Bikin Biaya Nikah Makin Irit, Yuk Atur Sisanya!
Ia menjelaskan, bagi jamaah yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19, takmir akan meminta jamaah tersebut untuk melengkapi persyaratan.
- 1
- 2