22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 19 Juli 2020 | 11:44 WIB
22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraJogja.id - Sebanyak 22 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan. Mereka termasuk dalam total 228 napi yang dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari 228 napi tersebut, kini pemindahan secara bertahap dilakukan terhadap 90 napi dari lapas di Jawa Barat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2020) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Ia menyebutkan, dari 90 bandar narkoba dari Jawa Barat itu, 23 orang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon, 13 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur, 12 orang dari Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon, 5 orang dari Lapas Kelas 2A Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Kelas 2A Banceuy, dan 15 orang dari Lapas Kelas 2 Karawang.

"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu.

Baca Juga:Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap. Di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga total ada 228 napi yang telah dipindahkan.

"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya, dikutip dari ANTARA.

Terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan, 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," jelas Reynhard, menambahkan bahwa proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap disertai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Transaksi di TPU, Kaki Bandar Narkoba Patah saat Berusaha Kabur dari Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak