Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

Pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:35 WIB
Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
Pelaku pencurian handphone, TY (32), menunduk lesu saat konferensi pers di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Seorang pemilik konter ponsel di Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman menjadi korban pencurian. Sebanyak lima ponsel jenis iPhone dicuri oleh pelaku, TY (32), yang ternyata adalah karyawannya sendiri.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiyarto menjelaskan bahwa korban bernama Nur Baroro Titakiyah (28) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/7/2020).

"Korban ini mendapati lima buah iPhone yang berada di dalam tokonya hilang. Saat itu kami masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari petunjuk di dalam toko," jelas Sugiyarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020).

Polisi awalnya mencurigai bahwa pelaku adalah orang dalam. Pihaknya menduga ada karyawan yang melakukan tindakan tersebut saat pemilik tak ada di toko.

Baca Juga:Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi

"Jadi, kecurigaan ini muncul lantaran tak ada bekas perusakan pintu atau barang-barang rusak yang ada di dalam toko, sehingga ada kemungkinan pelaku adalah orang dalam [karyawan]," terang dia.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencoba memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. Dari petunjuk yang didapat, pelaku mengarah kepada TY.

"Saat itu kami mencari pelaku. Namun, tidak ada di Yogyakarta. Akhirnya kami mendapat info bahwa pelaku ada di wilayah Jawa Timur. Pelaku berhasil kami ringkus di dalam indekos yang ada di wilayah Trenggalek," katanya.

Dari lima iPhone yang berhasil dicuri, hanya dua yang masih disimpan pelaku. Ketiga ponsel lainnya sudah dijual, pelaku dengan harga bervariasi dari Rp7-8 juta.

"Pelaku jual secara online dan juga secara langsung. Uang hasil penjualan itu disewakan indekos di Trenggalek. Jadi masih ada sisa uang dan satu buah HP yang dia simpan," ungkap Sugiyarto.

Baca Juga:Kehabisan Bensin, ABG Panjat Rumah Warga dan Bawa Kabur Mobil Grand Max

Sugiyarto menjelaskan, pelaku sudah lima bulan bekerja di toko tersebut, sehingga kepercayaan pemilik kepada TY cukup baik.

"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian itu. Dia cukup lama bekerja di sana dan hampir lima bulan. Namun karena sudah dipercaya, dia malah melakukan tindak pencurian," jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan dan 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak