Ia menyebutkan, ada sebanyak 648 rumah ibadah umat Muslim yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19, terdiri dari 629 masjid dan 19 musala yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Sleman.
Ia menambahkan, selain surat rekomendasi aman COVID-19, pihaknya tidak memberikan persyaratan lain.
"Cukup surat itu saja," ujar Evie.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni menjelaskan, di dalam surat rekomendasi aman COVID-19, sudah diterangkan mengenai protokol yang wajib ditaati oleh pengurus masjid maupun jemaah yang datang ke masjid, mulai dari pengaturan jarak, kewajiban bermasker, penyediaan sarana cuci tangan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:Tips Memasak Paru Sapi Agar Tak Meninggalkan Bau Amis
Kendati demikian, ia mengimbau agar warga yang sakit tetap berada di rumah, sebagai langkah antisipasi.
Kontributor : Uli Febriarni