Kini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Ia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut IDI kacung WHO.
Atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.