Korban Luka, ARB Ungkap Kronologi Ricuh Pembubaran Aksi Tolak Omnibus Law

"Sekitar pukul 19.03 WIB massa aksi diserang oleh orang tak berseragam dari arah timur simpang tiga UIN dengan batu, tongkat, dan sebilah parang."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Korban Luka, ARB Ungkap Kronologi Ricuh Pembubaran Aksi Tolak Omnibus Law
Aksi bakar ban dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Jumat (14/8/2020) malam. - (@mahasiswaYUJIEM)

“Bukannya mengadang para oknum tak dikenal ini, polisi malah seakan membiarkan mereka. Sekitar pukul 19.03 WIB massa aksi diserang oleh orang tak berseragam dari arah timur simpang tiga UIN dengan batu, tongkat, dan sebilah parang. Kami terpecah ke barat dan selatan lokasi, terdapat seorang anggota massa aksi yang terluka dan juga terjadi kerusakan pada mobil komando ARB,” tambah dia.

Dari laporan yang dia terima, terdapat satu korban yang mendapat tindak kekerasan. Lainnya mengalami luka lebam atas insiden yang terjadi pada Jumat petang itu.

Namun, massa aksi yang mendapat serangan dari oknum tak dikenal tak mendapat perlindungan aparat. Seakan, kata Lusi, mereka hanya membiarkan penyerang memukul mundur massa aksi Gejayan Memanggil ini dengan kekerasan.

Para demonstran pun sempat berkumpul kembali, tetapi Jalan Laksda Adi Sucipto, yang sebelumnya ditutup, telah dibuka oleh kepolisian. Pada pukul 19.30 WIB, mereka dipaksa mundur menuju titik awal di bundaran UGM.

Baca Juga:Massa Aksi Tolak Omnibus Law Gejayan Luka Dilempar Batu: Polisi Diam Saja

“Dipaksa mundur, kami mendapat kekerasan fisik dari aparat selama perjalanan dari Jalan Laksda Adi Sucipto. Setidaknya ada tiga orang yang mendapat kekerasan selama kami kembali pukul 19.40 WIB,” jelas Lusi.

Akhirnya pada pukul 20.50 WIB, para pengunjuk rasa sampai di depan bundaran UGM dan menuntut polisi untuk membubarkan diri. Pada pukul 20.15 WIB, polisi berangsur bubar, dan 15 menit kemudian massa merapat ke gerbang UGM untuk evaluasi aksi.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Lusi menilai bahwa tindakan kekerasan orang tak dikenal dan tak ada perlindungan dari penegak hukum ini termasuk dalam metode pembubaran aksi. ARB menyebut, metode itu bukanlah hal baru, yang mana melibatkan pihak-pihak berseragam maupun tidak berseragam.

Kuatnya indikasi tersebut didasari atas pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku penyerangan. Selain itu, pelaku penyerangan datang dari lokasi yang sama dengan titik kumpul polisi.

“Kami mengutuk keras tindakan praktik kekerasan dalam setiap penyampaian kebebasan berpendapat di muka umum. Juga terjadi politik impunitas dan penegakan hukum yang tumpul, ditandai dengan kegagalan penegak hukum memberikan rasa aman kepada korban kekerasan,” tegas Lusi.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Tolak Omnibus Law di Jogja Ricuh, IG Mumtaz Rais Diserang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak