- Aktivis JCW Baharuddin Kamba menyoroti lemahnya dakwaan korupsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, karena tidak terbukti adanya aliran dana.
- Penyaluran dana hibah pariwisata dilakukan secara prosedural melalui mekanisme berjenjang dan terealisasi setelah pelaksanaan Pilkada tahun 2020 selesai.
- Publik menantikan putusan objektif majelis hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta terkait tuntutan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap terdakwa.
SuaraJogja.id - Menjelang pembacaan vonis mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sorotan publik kian tajam tertuju pada jalannya persidangan.
Sejumlah pihak menilai ada banyak celah hukum yang luput dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam membangun dakwaannya.
Salah satu yang angkat bicara adalah pengamat sekaligus aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba. Berbekal pemantauan intensif selama proses persidangan berlangsung, Kamba menyampaikan catatan kritis yang menyentuh jantung persoalan.
Menurutnya, sejak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman hingga rampungnya pemeriksaan saksi, satu hal mencolok tidak pernah terbukti: adanya aliran dana yang masuk ke kantong terdakwa.
Baca Juga:Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah
"Kami melihat konstruksi perkara ini sebenarnya lebih condong pada ranah pidana Pemilu ketimbang tindak pidana korupsi murni," kata Kamba, Senin (6/4/2026).
Penilaian itu bukan tanpa dasar. Fakta persidangan memang mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan upaya pemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020. Namun di sinilah anomali yang menurut Kamba justru menjadi titik lemah dakwaan: penyaluran dana hibah itu nyatanya
baru terealisasi setelah pelaksanaan Pilkada selesai.
Fakta ini, kata Kamba, membuat konstruksi dakwaan korupsi menjadi goyah. Ketiadaan bukti materiil soal aliran dana ke terdakwa dinilainya sebagai celah krusial yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim.
Sorotan Kamba tak berhenti di situ. Ia juga mempersoalkan beratnya tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa. Tuntutan itu, menurutnya, tidak sebanding dengan realitas hukum yang sesungguhnya terungkap di ruang sidang. Ia bahkan menyebutnya sebagai tuntutan yang bersifat emosional.
Sebagai perbandingan, Kamba menunjuk kasus serupa di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang pernah memantik kritik keras dari Komisi III DPR RI dan berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa sebuah preseden yang menurutnya patut menjadi cermin.
Baca Juga:Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Di sisi lain, Kamba mengingatkan bahwa kebijakan penerbitan Peraturan Bupati tentang penyaluran dana hibah pariwisata bukanlah keputusan sepihak Sri Purnomo. Regulasi itu lahir melalui mekanisme hirarki berjenjang dan telah melewati proses verifikasi serta kajian di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Artinya, ini adalah kebijakan administratif yang prosedural bukan tindakan yang bisa begitu saja dikriminalkan.
Rekam jejak Sri Purnomo selama dua periode memimpin Sleman pun, menurut Kamba, sudah sepatutnya masuk dalam pertimbangan hakim sebelum palu diketuk.
"Saya berharap kepada para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seobyektif dan seindependen mungkin menjatuhkan vonis," kata dia.
Integritas majelis hakim kini tengah diuji. Publik menantikan apakah putusan yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan substantif yang memandang kasus ini secara utuh sebagai kebijakan administratif yang sah ataukah sebaliknya.
Sidang pembacaan vonis Sri Purnomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam waktu dekat.