- Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman Rp10 miliar uang pengganti terkait korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Ahli pidana menyatakan uang pengganti hanya berlaku bagi pihak yang menikmati hasil korupsi nyata.
- Fakta sidang tidak membuktikan Sri Purnomo menerima atau menikmati dana hibah pariwisata Sleman secara pribadi.
SuaraJogja.id - Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar kepada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Namun tuntutan tersebut mendapat sorotan dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Pakar hukum pidana dan penasihat Kapolri, Dr. Chairul Huda, menjelaskan bahwa konsep uang pengganti dalam tindak pidana korupsi memiliki batasan hukum yang jelas.
Menurutnya, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme
pembayaran uang pengganti.
Namun penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dikenakan kepada pihak yang benar-benar menerima manfaat dari tindak pidana korupsi.
"Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor dimaksudkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti,” ujar Chairul Huda di hadapan majelis hakim yanf dilansir, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa subjek yang dapat dibebani kewajiban membayar uang pengganti adalah pihak yang secara nyata menerima dan menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
"Subjek yang dapat dikenai ketentuan tersebut adalah orang yang secara nyata menerima dan menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Sehingga apabila seseorang tidak menerima harta hasil tindak pidana, maka tidak dapat dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chairul Huda juga menegaskan bahwa uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara otomatis kepada setiap terdakwa dalam perkara korupsi. Penerapannya harus memenuhi syarat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sekaligus memperoleh harta dari tindak pidana tersebut.
“Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana
tersebut,” tegasnya.
Dalam konteks perkara hibah pariwisata Sleman tahun 2020, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan ataupun aliran dana hibah kepada Sri Purnomo secara pribadi.
Baca Juga:Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu
Dana hibah pariwisata tersebut disalurkan kepada kelompok penerima sesuai mekanisme program, bukan kepada kepala daerah.
Karena itu, tuntutan pembayaran uang pengganti Rp10 miliar kepada Sri Purnomo dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar dalam penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Secara hukum, kewajiban membayar uang pengganti seharusnya dibebankan kepada pihak yang terbukti menerima dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, karena menegaskan bahwa mekanisme pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti tidak dapat diterapkan kepada seseorang yang tidak memperoleh manfaat ekonomi dari perbuatan yang dipersoalkan.