Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

JPU tuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, 8,5 tahun penjara & denda Rp500 juta (subsider 3 bulan) atas korupsi Rp10,9 M. Wajib bayar uang pengganti.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:44 WIB
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sidang tuntutan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • JPU menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, delapan tahun enam bulan penjara atas korupsi merugikan negara Rp10,9 miliar.
  • Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib bayar denda Rp500 juta.
  • Jika uang pengganti Rp10,9 miliar tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026). 

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.

Amar tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1). Namun menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair.

Baca Juga:Tak Ada Pasar Lebaran Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Sleman Ajak Warga Borong Produk UMKM Lokal

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata salah satu JPU saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, Sri Purnomo turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan. Salah satunya adalah besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp10,9 miliar lebih. 

Baca Juga:Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu

Jaksa turut menyoroti sikap Sri Purnomo yang dianggap tidak menunjukkan rasa penyesalan maupun rasa bersalah selama proses persidangan berlangsung.

Di sisi lain, Jaksa hanya memberikan satu poin keringanan bagi terdakwa.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa memiliki waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. 

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak