- Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis sebelas pengasuh Day Care Little Aresha dua hingga tiga tahun penjara pada Rabu (28/10/2026).
- Para terdakwa terbukti secara sah melakukan penelantaran, perlakuan salah, serta tindak kekerasan secara berlanjut terhadap anak-anak.
- Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara.
SuaraJogja.id - Sebelas pengasuh Day Care Little Aresha dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak korban dan orang tua mereka. Hakim bahkan menilai tindakan para terdakwa tergolong kejam dan menunjukkan minimnya empati serta kasih sayang terhadap anak.
“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” kata Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, saat membacakan putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.
Baca Juga:Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” ujarnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dari 11 terdakwa, Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis dua tahun penjara.
Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
Selain pidana penjara, setiap terdakwa dikenai denda sebesar Rp60 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Hakim menjelaskan, apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Putusan tersebut berbeda cukup jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.
Dengan vonis yang dijatuhkan, hukuman penjara terhadap para pengasuh berada pada rentang dua hingga tiga tahun, atau lebih rendah dari tuntutan lima tahun yang diajukan jaksa.
Hakim Pertimbangkan Trauma Korban dan Tanggungan Keluarga