- Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis sebelas pengasuh Day Care Little Aresha dua hingga tiga tahun penjara pada Rabu (28/10/2026).
- Para terdakwa terbukti secara sah melakukan penelantaran, perlakuan salah, serta tindak kekerasan secara berlanjut terhadap anak-anak.
- Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menempatkan trauma yang dialami anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan hukuman.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, serta memiliki tanggungan.
Hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menentukan hukuman bagi masing-masing terdakwa.
Baca Juga:Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap jaksa tersebut membuat kemungkinan langkah hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.