11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

11 pengasuh Day Care Little Aresha divonis 2-3 tahun penjara dan denda Rp60 juta karena terbukti melakukan kekerasan dan penelantaran anak, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:20 WIB
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). [ANTARA/Agung Dwi Prakoso]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis sebelas pengasuh Day Care Little Aresha dua hingga tiga tahun penjara pada Rabu (28/10/2026).
  • Para terdakwa terbukti secara sah melakukan penelantaran, perlakuan salah, serta tindak kekerasan secara berlanjut terhadap anak-anak.
  • Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menempatkan trauma yang dialami anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan hukuman.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, serta memiliki tanggungan.

Hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menentukan hukuman bagi masing-masing terdakwa.

Baca Juga:Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap jaksa tersebut membuat kemungkinan langkah hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak