- Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur DIY pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Pemda DIY belum menyepakati tuntutan upah layak berbasis KHL karena harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
- Massa aksi juga menyampaikan berbagai tuntutan lain terkait kebijakan nasional, lingkungan, korupsi, dan kesejahteraan rakyat.
SuaraJogja.id - Audiensi Aliansi Jogja Memanggil dengan Pemda DIY dalam aksi unjukrasa di Kantor Gubernur di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/10/2026), berakhir tanpa kesepakatan yang jelas. Tuntutan buruh agar upah minimum ditetapkan berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu titik yang memicu kebuntuan.
Dalam audiensi yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut, perwakilan Pemda DIY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Arya Nugrahadi, tidak memberikan jawaban tegas ketika didesak menyatakan persetujuan terhadap tuntutan upah berbasis KHL. Padahal salah satu tuntutan massa adalah komitmen pemda untuk memperjuangkan upah layak bagi buruh di DIY.
Alih-alih memberikan jawaban, menurut Arya penetapan upah minimum harus mengikuti regulasi yang berlaku dan dibahas melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
"Dalam penetapan upah minimum itu ada pihak-pihak, tentu saja ada pihak buruh, ada juga pihak pemberi kerja (pengusaha-red), ada pemerintah juga di sana. Dan di dalam kita menjalankan untuk penetapan itu, kita mendasarkan pada peraturan yang ada," paparnya.
Baca Juga:Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
Meski demikian, lanjutnya Pemda DIY menerima aspirasi massa. Namun penetapan upah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Arya menyebut upah minimum pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, besaran upah dirumuskan bersama melalui mekanisme yang berlaku.
"Aspirasi dari teman-teman semua, saya sampaikan kami menerima aspirasi itu, tetapi ruang untuk penetapan itu melalui Dewan Pengupahan, dan di situ ada ruang untuk rembuk antara pekerja, buruh, dan pemerintah," jelasnya.
Namun penjelasan tersebut belum meredakan desakan massa. Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil kembali meminta Arya menyatakan secara jelas apakah Pemda DIY sepakat dengan tuntutan penetapan upah berdasarkan KHL. Namun Arya tetap bertahan pada penjelasan mengenai kewenangan dan regulasi.
Selain enuntut penetapan upah berdasarkan standar KHL, penghentian praktik upah murah, serta jaminan pekerjaan layak bagi seluruh rakyat, dalam aksi itu, Aliansi Jogja Memanggil menyampaikan 11 tuntutan lain.
Baca Juga:Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
Aksi yang melibatkan berbagai elemen mahasiswa, pemuda, buruh, dan masyarakat sipil menyuarakan kritik terhadap kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengadili korporasi penyebab kebakaran, serta membuka transparansi Hak Guna Usaha (HGU).
Di bidang pemberantasan korupsi, massa meminta pengusutan tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk kasus Stadion Mandala Krida. Selain itu mendesak agar militer dikembalikan ke barak, pembangunan batalion teritori dibatalkan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihapus dan diganti dengan penyediaan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
Tuntutan lainnya meliputi penghentian perampasan tanah dan eksploitasi alam, penolakan terhadap pengalihan anggaran negara yang dinilai merugikan kepentingan rakyat, perlawanan terhadap ormas reaksioner, pembangunan wadah persatuan rakyat, serta penghentian kriminalisasi gerakan rakyat.
Massa juga meminta penghentian pembungkaman terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan menuntut keadilan, kesejahteraan, serta jaminan hak menyampaikan pendapat.
Kontributor : Putu Ayu Palupi