- Persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan bupati akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa.
- Majelis hakim mempertanyakan risiko pidana pejabat publik saat kebijakan formalnya dianggap melanggar hukum oleh penegak hukum.
- Saksi Bawaslu menyatakan tidak ada temuan pelanggaran pemilu terkait penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020.
SuaraJogja.id - Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap akhir.
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Menjelang agenda tersebut, sejumlah dinamika yang muncul sepanjang persidangan menjadi perhatian, salah satunya pertanyaan majelis hakim terkait posisi pejabat publik dalam mengambil kebijakan pemerintahan.
Dalam salah satu persidangan, majelis hakim melalui Gabriel Siallagan sempat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum administrasi negara, Riawan Tjandra, mengenai risiko yang dihadapi pejabat ketika kebijakan yang diambil berdasarkan kewenangan formal justru
dipersoalkan secara pidana.
Baca Juga:Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
“Tidak mungkin saya sebagai kepala daerah membuat suatu kebijakan tanpa ada kewenangan bagi saya, namun suatu saat kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kebijakan yang saya buat ujung-ujungnya oleh penyidik atau aparat penegak hukum dianggap suatu tindak pidana,” ujar Gabriel dalam persidangan.
Ia juga menyoroti dampak ketidakjelasan norma terhadap keberanian pejabat dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Kalau begini, pak, siapa yang akan berani membuat suatu kebijakan terhadap norma yang tidak jelas itu. Kalau begini, siapa yang mau jadi kepala desa, siapa yang mau jadi kepala dinas, siapa yang mau jadi bupati atau kepala pemerintahan, kalau normanya tidak jelas,” katanya.
Pertanyaan tersebut muncul ketika majelis hakim mendalami posisi kebijakan pemerintah daerah dalam perspektif hukum administrasi negara.
Diskusi antara hakim dan ahli menyoroti kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara kebijakan administratif dengan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara ini, kebijakan hibah pariwisata Sleman 2020 diketahui merupakan program pemerintah daerah yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19 untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah keterangan saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Pilkada Sleman 2020 tidak terdapat laporan,
temuan, maupun investigasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilukada yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pariwisata tersebut.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah saat itu tidak pernah dinilai bermasalah dalam mekanisme
pengawasan pemilukada.
Baca Juga:Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
Dengan berbagai fakta dan dinamika yang terungkap selama proses persidangan, perhatian kini tertuju pada tuntutan yang akan disampaikan jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
Tuntutan tersebut akan menjadi penilaian sementara penuntut umum terhadap rangkaian pembuktian yang telah berlangsung di persidangan.
Publik pun menanti bagaimana jaksa merumuskan kesimpulan atas perkara ini setelah berbagai keterangan saksi dan ahli disampaikan di ruang sidang.