Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu

Aspek hukum pilkada disorot dalam sidang korupsi dana hibah Sleman. Ahli jelaskan penanganan pelanggaran pemilu via Bawaslu & Gakkumdu, dengan batas waktu ketat.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 08 Maret 2026 | 17:48 WIB
Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Teguh Purnomo menjelaskan pelanggaran Pilkada ditangani mekanisme khusus UU Nomor 10 Tahun 2016.
  • Penanganan awal dugaan pelanggaran pemilu dilakukan melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sesuai batas waktu ketat.
  • Saksi Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.

SuaraJogja.id - Aspek hukum pemilihan kepala daerah menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (6/3/2026), ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Teguh, hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu.

Baca Juga:Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo

Setiap pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teguh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu.

Laporan atau temuan dugaan pelanggaran kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran administratif, etik, atau pidana pemilu.

“Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam proses penanganan pelanggaran.

Baca Juga:Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu

Laporan dugaan pelanggaran, kata dia, harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Mekanisme ini dibuat agar penanganan pelanggaran tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Menurut Teguh jika terdapat kasus tertentu yang dikaitkan dengan pilkada khususnya dugaan menggunakan fasilitas dan Anggaran negara oleh pejabat negara, dan diproses di luar Sentra Gakkumdu. Maka menurut Ahli perkara tersebut tidak dapat diproses secara mandiri.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk potensi balas dendam atau kepentingan lain dalam penegakan hukum. Hal ini karena hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu yang tersedia.

Pada persidangan sebelumnya, Saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak