- Siswa non-muslim di sebuah SMA Negeri Yogyakarta diduga mengalami diskriminasi fasilitas belajar agama sejak Senin (27/7/2026).
- Plt Kepala Disdikpora DIY Muh Setiadi menyatakan sedang menelusuri laporan anonim tersebut melalui koordinasi dengan kepala sekolah.
- Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisno Wibowo menegaskan sekolah wajib menyediakan ruang belajar layak bagi seluruh siswa.
SuaraJogja.id - Dugaan diskriminasi terhadap siswa non muslim dalam pemenuhan fasilitas pembelajaran agama mencuat di media sosial (medsos). Siswa yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan yang setara disebut justru harus berpindah-pindah tempat belajar, bahkan terpaksa mengikuti pelajaran di luar ruangan ketika fasilitas sekolah tidak tersedia.
Keluhan tersebut disampaikan secara anonim melalui @merapi_uncover. Pengirim menyebut persoalan tersebut terjadi di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta. Dalam laporan itu disebutkan, siswa non muslim sebelumnya menggunakan perpustakaan untuk mengikuti pembelajaran agama. Namun karena ruangan tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lain, siswa diminta berpindah tanpa mendapatkan ruang kelas pengganti yang dapat digunakan secara tetap.
Akibatnya, siswa harus mencari ruang lain setiap kali jadwal pelajaran agama berlangsung. Ketika ruang kelas lain sedang penuh atau digunakan untuk rapat maupun menerima tamu sekolah, siswa disebut terpaksa belajar di luar ruangan atau halaman sekolah.
Bahkan, siswa disebut pernah diminta berpindah secara mendadak ketika pembelajaran sedang berlangsung karena ruangan yang mereka gunakan akan dipakai untuk rapat.
Baca Juga:Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
Plt Kepala Disdikpora DIY, Muh Setiadi buka suara terkait hal itu. Setiadi di Yogyakarta, Senin (27/7/2026) mengatakan telah meminta jajarannya menelusuri laporan tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota serta kepala SMA Negeri di DIY.
"Sudah koordinasi dengan Ka Balai Dikmen kabupaten/kota dan Ka SMA Negeri. Kepala sekolah melaporkan sudah semua sekolah memfasilitasi ruang pembelajaran untuk siswa non muslim," paparnya.
Menurut dia, fasilitas ruang pembelajaran agama bagi siswa non muslim pada prinsipnya telah tersedia di sekolah-sekolah. Namun Disdikpora DIY belum dapat melakukan klarifikasi secara detail mengenai sekolah yang dimaksud dalam laporan tersebut karena informasi yang beredar tidak mencantumkan nama sekolah maupun identitas pelapor.
Namun Setiadi memastikan pihaknya tetap menindaklanjuti informasi tersebut. Penelusuran dilakukan melalui jajaran Balai Dikmen Kabupaten/Kota dan kepala sekolah SMA Negeri untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Karena pelapornya anonim dan tidak menyebutkan di SMA mana, kami tentunya belum bisa klarifikasi secara detail tentang keluhan tersebut," katanya.
Baca Juga:Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
Secara terpisah Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisno Wibowo menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, jika benar ada siswa non muslim yang tidak mendapatkan ruang belajar yang layak, maka kondisi tersebut merupakan bentuk ketidaksetaraan dalam layanan pendidikan yang harus segera dibenahi.
"Kalau idealnya, sekolah harus memberikan fasilitas yang sama kepada semua siswa. Di sekolah itu kan banyak ruangan. Menurut saya, harus ada ruangan yang memang disediakan untuk pembelajaran agama," paparnya.
Mantan Rektor UNY ini menyebut, jumlah siswa non muslim yang relatif sedikit tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk mengesampingkan kebutuhan mereka. Siswa yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha maupun agama lainnya tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Terkait kemungkinan siswa non muslim harus belajar di aula, perpustakaan, atau ruangan yang tidak representatif, menurut Sutrisno, kondisi semacam itu tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah mestinya harus menyediakan ruangan yang layak.
"Kalau ada siswa yang sampai tidak mendapatkan ruang kelas dan harus belajar di aula, perpustakaan, atau ruangan kecil yang tidak representatif, saya tidak setuju," tandasnya.
Menurut Sutrisno, kebutuhan pembelajaran agama seharusnya sudah dapat dipetakan sejak awal tahun ajaran. Sekolah dinilai perlu memiliki perencanaan yang matang mengenai penggunaan ruang sehingga tidak ada siswa yang harus kehilangan tempat belajar hanya karena ruangannya digunakan untuk kegiatan lain.