- Ahli hukum Teguh Purnomo menjelaskan pelanggaran Pilkada ditangani mekanisme khusus UU Nomor 10 Tahun 2016.
- Penanganan awal dugaan pelanggaran pemilu dilakukan melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sesuai batas waktu ketat.
- Saksi Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Sleman, Kamis (27/2/2026). Saat Pilkada 2020 berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.
“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga:Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
Keterangan ahli ini menjadi bagian penting dalam persidangan yang mengulas bagaimana suatu peristiwa yang terjadi dalam konteks kontestasi politik dapat dipandang dari perspektif hukum pemilu maupun hukum pidana.