Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu

Aspek hukum pilkada disorot dalam sidang korupsi dana hibah Sleman. Ahli jelaskan penanganan pelanggaran pemilu via Bawaslu & Gakkumdu, dengan batas waktu ketat.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 08 Maret 2026 | 17:48 WIB
Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Teguh Purnomo menjelaskan pelanggaran Pilkada ditangani mekanisme khusus UU Nomor 10 Tahun 2016.
  • Penanganan awal dugaan pelanggaran pemilu dilakukan melalui Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sesuai batas waktu ketat.
  • Saksi Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.

Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Sleman, Kamis (27/2/2026). Saat Pilkada 2020 berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.

“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga:Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo

Keterangan ahli ini menjadi bagian penting dalam persidangan yang mengulas bagaimana suatu peristiwa yang terjadi dalam konteks kontestasi politik dapat dipandang dari perspektif hukum pemilu maupun hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak