Baca 10 detik
- JPU menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, delapan tahun enam bulan penjara atas korupsi merugikan negara Rp10,9 miliar.
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan wajib bayar denda Rp500 juta.
- Jika uang pengganti Rp10,9 miliar tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.
Apabila harta benda yang disita tetap tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa terancam hukuman penjara tambahan.
Jaksa menuntut pidana tambahan selama empat tahun tiga bulan sebagai pengganti uang tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan," tandas jaksa.
Baca Juga:Tak Ada Pasar Lebaran Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Sleman Ajak Warga Borong Produk UMKM Lokal