- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
- Majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar dengan melakukan perhitungan sendiri di luar audit resmi BPKP.
- Guru Besar Hukum UI, Dian Puji Simatupang, mengkritik langkah hakim karena berpotensi melanggar objektivitas dan standar profesi hukum.
SuaraJogja.id - Guru Besar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang menyoroti putusan hakim dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi
dana hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Seperti diketahui, Sri Purnomo divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata pada 2020. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun yang menjadi sorotan, adalah majelis hakim tidak sependapat sepenuhnya dengan hasil perhitungan BPKP, sehingga untuk memenuhi unsur kerugian negara yang nyata, majelis hakim melakukan perhitungan sendiri dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp10.9 Miliar
Dian Puji memaparkan, penentuan kerugian negara seharusnya mengacu pada hasil audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi resmi lainnya.
"Ketika hakim mengambil inisiatif untuk menghitung sendiri nilai kerugian, hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek legalitas dan objektivitas putusan, " kata dia, Selasa (28/4/2026).
"Itu bukan hitung begitu saja, tapi mengidentifikasi sesuai standar pemeriksaan. Kalau (hakim) menghitung sendiri itu basisnya apa, misal dokumen atau apa?," tambahnya.
Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, hakim memang memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti hakim dapat menggantikan peran ahli atau lembaga auditor dalam menentukan angka kerugian negara secara mandiri.
"Saya sependapat dengan hakim yang mengesampingkan BPKP karena bukan bidangnya. Tapi seharusnya hakim minta pihak yang ahli dalam menghitung kerugian negara, seperti BPK. Karena BPK adalah satu-satunya yang berhak menghitung kerugian negara," jelas Dian.
Disinggung soal keputusan hakim menggunakan perhitungan sendiri, apakah itu dapat dianggap menyimpang dari prinsip pembuktian dalam hukum pidana, Dian pun memberi penjelasan.
"Lebih bagus sebenarnya hakim meminta atau menyurati BPK untuk identifikasi kerugian. Unsur yang membuktikan itu kerugian negara yang diaudit BPK, bukan dihitung sendiri," paparnya.
"Bisa secara kasuistis hakim menghitung sendiri jika tidak ada kerugian negara. Kalau ada kerugian ya harusnya BPK, kan dia bukan akuntan maupun auditor," ucap dia.
Ketika ditanya apakah tindakan hakim tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, Dian Puji Simatupang menyinggung tentang ketidaksesuaian profesi.
"Lebih pada ketidaksesuaian dengan profesinya. Kalau dari segi hukum keuangan, idealnyamemang menyerahkan audit kerugian ke NPK, karena hakim tidak punya kemampuan untukitu," pungkasnya.
Baca Juga:Majelis Hakim Tunda Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penyebabnya