- Polisi menangkap pria berinisial AM yang mencuri tujuh bilah demung slendro di FIB UGM, Sleman, pada April 2026.
- Pelaku mencuri barang tersebut untuk dijual ke tempat rongsok di Karanganyar demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
- Residivis ini juga terbukti melakukan aksi pencurian gamelan serupa di wilayah ISI Yogyakarta serta lokasi lainnya.
SuaraJogja.id - Polisi mengungkap kasus pencurian tujuh bilah demung slendro di Ruang Gamelan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta. Satu orang pelaku ditangkap dalam aksi pencurian ini.
Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal mengatakan pelaku berinisial AM (50), warga Surakarta, Jawa Tengah.
Pencurian gamelan itu terjadi pada Selasa, (11/4/2026) sekitar pukul 14.52 WIB lalu di Gedung Margono lantai 4, tepatnya di Ruang Gamelan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan di Fakultas Ilmu Budaya UGM. Saat melakukan patroli dan pengecekan rutin di Ruang Gamelan, ia mendapati tujuh bilah demung slendro yang sebelumnya tertata rapi sudah hilang dari tempatnya.
Baca Juga:UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
"Korban melakukan pengecekan di CCTV dan terlihat ada seseorang yang dicurigai," kata Subilal, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku datang ke kampus dan sempat menanyakan lokasi Ruang Gamelan kepada seorang mahasiswi.
"Kemudian terduga pelaku masuk ke Ruang Gamelan melalui tangga sebelah timur di lantai 4 Ruang Margono," ungkapnya.
Di sana pelaku langsung membawa tujuh bilah demung slendro menggunakan tas ransel yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Subilal menyebut motif pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Setelah berhasil membawa barang curian, AM menjual tujuh bilah demung slendro itu ke tempat rongsok di wilayah Karanganyar.
Baca Juga:Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
"Kemudian barang tersebut (gamelan curian) oleh pelaku dijual seharga Rp1,8 juta ke tempat rongsok yang ada di Karanganyar," tuturnya.
Berdasarkan identifikasi dari CCTV dan hasil olah TKP, polisi bisa mendapatkan keberadaan pelaku di Surakarta. Kemudian pada Rabu, (22/4/2026) Reskrim Polsek Bulaksumur melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga merupakan residivis dalam perkara curanmor ya, tindak curanmor yang terjadi pada tahun 2012, dengan hukuman 2,5 tahun penjara," imbuhnya.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi diketahui dua bulan sebelum mencuri di UGM, pelaku sempat melakukan pencurian serupa di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
"Dua bulan sebelum melakukan pencurian di Fakultas Ilmu Budaya UGM, pelaku melakukan pencurian di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah ya. Kemudian di Solo juga demikian ya, mengambil tujuh bilah," paparnya.
Polisi menyebut pelaku tidak terlibat dalam sindikat apapun atau hanya beraksi seorang diri.