Baca 10 detik
- Polisi menangkap pria berinisial AM yang mencuri tujuh bilah demung slendro di FIB UGM, Sleman, pada April 2026.
- Pelaku mencuri barang tersebut untuk dijual ke tempat rongsok di Karanganyar demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
- Residivis ini juga terbukti melakukan aksi pencurian gamelan serupa di wilayah ISI Yogyakarta serta lokasi lainnya.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman 5 tahun penjara.