- Polisi menangkap pria lansia berinisial E atas kasus pencurian komponen alat musik gamelan di Sanggar Pamulangan Bekso, Yogyakarta.
- Pencurian terjadi pada April 2026 dan pelaku terbukti telah beraksi sebanyak dua kali di lokasi sanggar tersebut.
- Pihak yayasan mengalami kerugian materiil senilai Rp7,2 juta akibat hilangnya dua pencon bonang dan satu buah kethuk gamelan.
SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik tradisional berupa gamelan di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui seorang lansia berinisial E (61) yang merupakan seorang tuna wisma.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, mengungkap bahwa pelaku menyasar Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo yang berlokasi di Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (13/4/2026) kemarin. Hal itu usai pihak sanggar menyadari adanya barang yang hilang pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area sanggar.
Dalam pemeriksaan awal, Anton bilang bahwa pelaku mengambil komponen penting dari rangkaian gamelan yang berada di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal," kata Anton saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2026).

Mendapati gamelan itu dicuri, korban pun segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke Mapolresta Yogyakarta. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Setelah mengantongi bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku.
Tersangka diketahui berinisial E (61), seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Tengah. Selama di Yogyakarta, tersangka diketahui tinggal secara tidak tetap dan sering menempati emperan rumah di kawasan Kraton Yogyakarta.
Baca Juga:Gempa Jogja Terasa Hingga Banjarnegara, Warga: Lihat Lantai Muter-muter
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat hilangnya instrumen tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian yang cukup besar. Perangkat gamelan yang hilang merupakan aset penting bagi operasional sanggar tari tersebut.
Anton merinci bahwa total nilai kerugian materiil yang dialami oleh pihak korban mencapai jutaan rupiah.
"Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp 7,2 juta. Barang bukti berupa 2 buah pencon bonang dan 1 buah kethuk sudah diamankan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang bersangkutan telah beraksi di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan sekitar awal Maret 2026 lalu.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.