- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa persekusi terhadap kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
- Hak konstitusional warga negara untuk beribadah tidak dapat dibatalkan oleh kesepakatan kelompok masyarakat atau warga di suatu wilayah.
- Forkopimda dan instansi terkait akan memproses legalitas bangunan sesuai regulasi sementara kegiatan ibadah di lokasi tersebut dihentikan sementara.
SuaraJogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun pembubaran terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat merespons polemik yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegas Halim, dikutip, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga:Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
Menurut Halim, persoalan ibadah tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan bangunan atau tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan satu hal, sedangkan urusan legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri yang telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Meski mengakui adanya aspirasi dan keberatan dari sebagian warga yang telah disampaikan kepada pemerintah, Halim menegaskan bahwa seluruh aspirasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Menurutnya, hak konstitusional warga negara tidak dapat dihapus hanya karena adanya kesepakatan atau penolakan dari kelompok tertentu.
"Aspirasi masyarakat tetap kita perhatikan ya, tetapi di atas itu semuanya ada konstitusi ya. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung ya," ujarnya.
"Sekali lagi, konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tambahnya.
Baca Juga:Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan
Sementara menunggu proses perizinan berjalan, penggunaan bangunan yang menjadi lokasi polemik disepakati untuk sementara tidak digunakan sebagai tempat ibadah.
Jajaran Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB dipastikan akan segera memproses permohonan izin dari pihak gereja sesuai dengan SKB 2 Menteri untuk melihat pemenuhan syaratnya.
Halim turut mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," pungkasnya.