Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda

Bupati Bantul tegaskan persekusi ibadah tak dibenarkan agama maupun konstitusi. Hak beribadah harus dihormati dan tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan warga

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa persekusi terhadap kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
  • Hak konstitusional warga negara untuk beribadah tidak dapat dibatalkan oleh kesepakatan kelompok masyarakat atau warga di suatu wilayah.
  • Forkopimda dan instansi terkait akan memproses legalitas bangunan sesuai regulasi sementara kegiatan ibadah di lokasi tersebut dihentikan sementara.

SuaraJogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun pembubaran terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam ajaran agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat merespons polemik yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegas Halim, dikutip, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario

Menurut Halim, persoalan ibadah tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan bangunan atau tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan satu hal, sedangkan urusan legalitas bangunan memiliki mekanisme tersendiri yang telah diatur melalui regulasi pemerintah.

Meski mengakui adanya aspirasi dan keberatan dari sebagian warga yang telah disampaikan kepada pemerintah, Halim menegaskan bahwa seluruh aspirasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. 

Menurutnya, hak konstitusional warga negara tidak dapat dihapus hanya karena adanya kesepakatan atau penolakan dari kelompok tertentu.

"Aspirasi masyarakat tetap kita perhatikan ya, tetapi di atas itu semuanya ada konstitusi ya. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung ya," ujarnya.

"Sekali lagi, konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tambahnya.

Baca Juga:Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan

Sementara menunggu proses perizinan berjalan, penggunaan bangunan yang menjadi lokasi polemik disepakati untuk sementara tidak digunakan sebagai tempat ibadah. 

Jajaran Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB dipastikan akan segera memproses permohonan izin dari pihak gereja sesuai dengan SKB 2 Menteri untuk melihat pemenuhan syaratnya.

Halim turut mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak