Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa

Kuasa hukum mantan Bupati Sleman kecewa tuntutan 8,5 tahun penjara & Rp10,9 M. Mereka nilai JPU abaikan fakta sidang & tuduhan tak berdasar.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:01 WIB
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum kecewa atas tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Sleman di Tipikor Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
  • Kuasa hukum menilai JPU mengabaikan fakta persidangan, khususnya terkait ketiadaan kaitan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.
  • Poin krusial lain adalah bantahan menikmati dana hibah Rp10,9 miliar, dengan pembelaan akan diajukan 27 Maret 2026.

SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, meluapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

Pihak kuasa hukum menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.

Soepriyadi, selaku kuasa hukum Sri Purnomo, menyatakan bahwa banyak keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan yang tidak dimuat secara dalam dokumen tuntutan. 

Pihak kuasa hukum juga menyoroti narasi jaksa yang mencoba mengaitkan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.

Baca Juga:Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi

"Kami sangat kecewa, karena kenapa? Banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan tadi dalam tuntutannya, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang menyatakan bahwasanya tidak ada kaitan dengan Pilkada," kata Soepriyadi, usai sidang, Jumat sore.

Menurutnya upaya jaksa mengaitkan kasus ini dengan Pilkada merupakan langkah frustasi.

"Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk frustrasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak ada satu pun dapat dibuktikan atas dakwaannya. Ini bentuk frustrasi," ungkapnya.

Selain masalah narasi politik, tim hukum membantah adanya intervensi dari Sri Purnomo dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi objek perkara. 

"Dalam persidangan juga terungkap Pak Bupati tidak pernah mengintervensi pembuatan Perbup. Itu yang harus digarisbawahi, itu clear itu di persidangan," ucapnya.

Baca Juga:Tak Ada Pasar Lebaran Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Sleman Ajak Warga Borong Produk UMKM Lokal

Poin paling krusial yang ditegaskan kuasa hukum adalah mengenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar. Soepriyadi menekankan bahwa Sri Purnomo sama sekali tidak menikmati aliran dana hibah tersebut secara pribadi.

"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," tuturnya.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif untuk membantah seluruh poin tuntutan jaksa. 

Nota pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 27 Maret 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak