- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dalam perkembangan persidangan tersebut, pembelaan menilai tidak terdapat hal baru yang mampu membantah substansi yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa replik yang disampaikan belum menyentuh inti persoalan dalam perkara ini.
"Replik tidak mengoreksi kelemahan mendasar dalam tuntutan, terutama terkait pembuktian unsur. Ini justru menguatkan bahwa perkara ini dipaksakan dalam konstruksi yang tidak utuh," kata dia, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Ia juga menyoroti adanya upaya perluasan narasi dalam replik, termasuk dengan menyebut pihak lain dalam perkara.
“Bawa nama pihak lain tidak ubah substansi perkara. Yang harus dibuktikan adalah unsur perbuatan terdakwa, bukan memperluas narasi,” tegasnya.
Menurutnya, penyebutan nama seperti Raudi Akmal tidak relevan jika tidak diikuti dengan pembuktian yang jelas terhadap unsur pidana.
“Replik justru terlihat memperluas narasi, tetapi tidak menjawab unsur pidana yang menjadi pokok perkara. Penyebutan pihak lain tanpa hubungan kausal yang jelas tidak memiliki relevansi dalam pembuktian,” lanjutnya.
Dalam nota pembelaan pribadi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Sri Purnomo menegaskan bahwa sejak awal dirinya melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan konstruksi perkara yang dibangun.
Baca Juga:Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
“Saya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang yaitu saat Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti, bahkan sampai tuntutan dapat saya simpulkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian fakta-fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menjadi dasar bahwa pembelaan yang disampaikan tidak berubah, sekaligus menegaskan bahwa replik yang diajukan belum menghadirkan fakta baru yang dapat menggugurkan argumentasi sebelumnya.
Di sisi lain, Sri Purnomo juga menekankan bahwa kebijakan hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara lahir dalam situasi krisis, yakni saat pandemi Covid-19 melanda dan berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya sektor pariwisata.
“Pemerintah Kabupaten Sleman tidak mungkin tinggal diam melihat kondisi tersebut. Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Saya memilih untuk bertindak, saya memilih untuk membantu, saya memilih untuk hadir,” katanya.