Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara

Terdakwa korupsi hibah pariwisata, Sri Purnomo, menilai replik jaksa tak substansial.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 April 2026 | 17:00 WIB
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
Ilustrasi sidang mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
  • Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
  • Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.

Lebih lanjut, Sri Purnomo menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan tersebut, serta tidak terdapat hubungan antara program hibah dengan proses politik yang berjalan saat itu.

“Sampai dengan pledoi ini saya bacakan, saya belum menemukan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri saya atau orang lain karena kebijakan yang saya buat selama ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa asumsi yang mengaitkan program hibah dengan hasil pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa

Selain itu, ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya cenderung dibangun dari generalisasi tanpa melihat peristiwa secara utuh.

“Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu banyak yang mengandung ketidaksesuaian dan cenderung mengarahkan secara tidak adil dan berimbang. Bahkan saya merasakan sebagai suatu upaya generalisasi atas satu perbuatan tanpa melihat masing-masing dari perbuatan yang terkait,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, Sri Purnomo juga menekankan pentingnya melihat hubungan sebab akibat secara jelas dalam suatu perkara pidana, termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Harus ada hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” katanya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, pembelaan menilai bahwa unsur-unsur penting dalam dakwaan belum terbukti secara kuat, baik dari sisi niat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara.

Baca Juga:Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak