Sebelum Daftar, Bakal Cabup di Pilkada Bantul Wajib Laporkan Hasil Kekayaan

Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bantul akan dibuka mulai 4-6 September 2020

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Sebelum Daftar, Bakal Cabup di Pilkada Bantul Wajib Laporkan Hasil Kekayaan
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraJogja.id - Jelang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bantul tahun 2020 beberapa syarat harus dilengkapi oleh setiap kandidat yang akan maju. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaan masing-masing kandidat. 

Syarat tersebut merujuk kepada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan. Dalam ketentuan itu dituliskan setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari KPK Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
 
Dalam juknis tersebut diatur bahwa bakal pasangan calon dapat memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian laporan itu sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2020 lalu hingga hari terakhir masa perbaikan syarat calon.

"Selanjutnya nanti KPK akan bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan LHKPN yang dikirimkan oleh bakal pasangan calon tersebut," ujar Didik kepada awak media, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:Curi 3 Laptop Sekaligus di Graha Angkasa Pura, Pria Bantul Diringkus Polisi

Didik menjelaskan apabila memang laporan sudah dirasa lengkap maka KPK selanjutnya akan menerbitkan tanda terima LHKPN kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan. Namun apabila tidak lengkap maka yang bersangkutan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki selama 14 hari sejak pemberitahuan itu diterima.

"Besok pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus sudah dibawa yang bersangkutan," imbunya.

Ditambahkan Didik, salah satunya persyaratan pencalonan yakni harus memuat surat keputusan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat secara benar, lengkap dan sah. Sama seperti persyaratan bakal pasangan calon tadi, jika memang nantinya ditemui kekurangan atau kesalahan akan diberikan waktu untuk masa perbaikan. 

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan terkait masa pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bantul. Nanti pada tanggal 4 dan 5 September pendaftaran akan ditutup jam 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 September akan ditutup tepat jam 24.00 WIB.

"Mulai tanggal 28 Agustus besok, kami [KPU Bantul] akan membuka helpdesk pencalonan. Ini sebagai bentuk pelayanan KPU terhadap parpol yang akan mengusulkan bakal pasangan calon," ungkap Joko.

Baca Juga:Maksimalkan Sumber Daya Alam, Bantul Kembangkan Usaha Produksi Garam

Joko berharap melalui helpdesk ini, partai politik dan bakal pasangan calon dapat mengkonsultasikan syarat pencalonan dan syarat calon kepada pihaknya. Hal itu guna meminimalisir kurang atau kesalahan persyaratan sehingga harus memakan waktu untuk diperbaiki lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak