Sewot Tak Bisa Lampiaskan Nafsu, Foto Mesum Pacar Disebar ke Rekan-rekannya

Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban gak mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 03 September 2020 | 14:25 WIB
Sewot Tak Bisa Lampiaskan Nafsu, Foto Mesum Pacar Disebar ke Rekan-rekannya
Video syur. (istimewa).

Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak