Pegawai Ada yang Positif, PN Sleman Tutup Layanan Mulai Hari Ini

sebanyak 90 karyawan di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 September 2020 | 10:44 WIB
Pegawai Ada yang Positif, PN Sleman Tutup Layanan Mulai Hari Ini
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A menutup sementara layanan perkantoran per Senin, 14 September 2020. Pasalnya satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu menyusul surat edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelumnya pegawai PN Sleman melaksanakan uji swab pada 8 September 2020.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan hal tersebut. Layanan di pengadilan negeri setempat ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.

Shavitri menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan skrining terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.

Baca Juga:Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19

"Ada sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab," kata Shavitri dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).

Shavitri belum memastikan apakah pegawai ini merupakan warga Sleman atau bukan. Tetapi, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari agar penularan tak meluas.

Dalam mencegah penularan di lingkungan perkantorannya, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan Work from Home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang genting.

Adanya penghentian kegiatan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman membuat hakim wajib memperhatikan jenis perkara yang sedang ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim diminta untuk menjalani WfH.

Bagi panitera dan panitera pengganti, juga harus mengikuti jadwal sidang yang telah disesuaikan oleh majelisnya. Jika tak ada jadwal persidangan, panitera melakukan WFH dan melaporkan. Panitera juga wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.

Baca Juga:Ayah dan Anak Maju Pilkades Sleman serta 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Untuk pejabat struktural di lingkungan kantor PN diwajibkan untuk masuk sesuai jadwal.

Penghentian sementara layanan di PN Sleman baik Hakim dan ASN dilarang bepergian keluar kota termasuk dalam rangka kedinasan. Keduanya juga harus siaga jika ada panggilan yang mengharuskan hadir secara fisik ke kantor PN setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak