Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Orang di Malioboro Diberi Hukuman

Dari operasi tersebut ada 15 pelanggaran oleh kendaraan roda empat dan 21 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 18 September 2020 | 17:46 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Orang di Malioboro Diberi Hukuman
Pengguna jalan di Malioboro dicegat karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (18/9/2020). - (ist)

SuaraJogja.id - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker di ruang publik.

Operasi digelar di sekitar tempat parkir Abu Bakar Ali dan kawasan Malioboro, Jumat (18/9/2020).

Berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB, tercatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Setidaknya ada 12 anggota Satpol PP, 12 anggota TNI, dan 23 anggota kepolisian yang bekerja sama melakukan tindak pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher

Salah satu yang ditekankan dalam operasi tersebut adalah disiplin penggunaan masker.

Imbauan diberikan kepada para pejalan kaki, pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Operasi yang berlangsung di sekitar jalan Malioboro mulai dari Tugu Pal Putih hingga kawasan Keraton berjalan dengan lancar.

Dari operasi tersebut, ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pengendara roda empat, dan 21 pengendara roda dua.

Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar diberi hukuman sosial berupa menyanyikan lagu nasional "Garuda Pancasila" serta membacakan isi Pancasila.

Baca Juga:Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba

Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Banyaknya pelanggaran yang masih terus terjadi membuat operasi serupa masih akan terus digalakkan oleh aparat untuk terus mengingatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

Sementara, operasi penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (19/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).

Dalam rentang waktu tersebut, akan diterapkan sanksi represif. Nantinya penegakan sanksi bukan lagi berupa pendekatan preventif, melainkan sanksi represif.

Peraturan mengenai operasi penertiban protokol kesehatan masyarakat tertuang dalam peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020.

Selain mengatur jalannya operasi, peraturan tersebut juga membahas mengenai sanksi bagi pelanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak