UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah

Pemahaman UU Keistimewaan DIY menurun pada generasi muda. GKR Hemas desak penguatan materi di sekolah, termasuk digitalisasi, agar keistimewaan tak jadi sejarah.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:49 WIB
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
Anggota DPD RI asal DIY, GKR Hemas menyampaikan paparan terkait Esensi Keistimewaan DIY di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Anggota DPD RI GKR Hemas menyatakan banyak siswa SMP tidak paham UU Keistimewaan DIY pada diskusi di Yogyakarta.
  • Pemahaman keistimewaan DIY perlu diperkuat melalui pembelajaran sistematis di sekolah tingkat SMP/SMA untuk mencegahnya menjadi sejarah.
  • Distribusi materi Keistimewaan DIY perlu dimaksimalkan, idealnya melalui format digital yang lebih relevan bagi generasi muda saat ini.

SuaraJogja.id - Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikhawatirkan kian menjauh dari pemahaman generasi muda. Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 yang menjadi dasar kekhususan tata kelola pemerintahan dan kebudayaan di Yogyakarta disebut mulai dianggap sekadar sejarah lama, bukan lagi pengetahuan hidup yang dipahami pelajar.

"Faktanya, banyak anak-anak SMP yang belum tahu sama sekali keistimewaan DIY yang ditetapkan melalui UU Keistimewaan,” ujar Anggota DPD RI asal DIY, GKR Hemas dalam diskusi Esensi Keistimewaan DIY di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). 

Menurut Hemas, permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut, pemahaman tentang keistimewaan DIY harus kembali diperkuat sejak bangku sekolah, khususnya di tingkat SMP/SMA. Sebab sekolah disebut menjadi ruang paling strategis untuk menanamkan kesadaran mengenai identitas, sejarah, dan dasar hukum keistimewaan Yogyakarta.

Tanpa upaya sistematis memasukkan materi keistimewaan ke dalam pembelajaran, dikhawatirkan generasi muda berisiko memandang keistimewaan Yogyakarta hanya sebagai cerita masa lalu alih-alih bagian dari kehidupan sosial dan pemerintahan yang masih berjalan hingga hari ini.

Baca Juga:Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!

"Pentingnya pembelajaran di tingkat sekolah itu agar anak-anak memahami bahwa DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan," tandasnya.

Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY tersebut, mengungkapkan, konsolidasi pembagian buku tentang Keistimewaan Yogyakarta untuk sekolah-sekolah sebenarnya telah dilakukan sejak lebih dari lima tahun lalu kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota maupun propinsi DIY. 

Namun hingga kini, pemenuhan materi pembelajaran tersebut dinilai belum maksimal. Padahal di tengah perkembangan teknologi, materi Keistimewaan Yogyakarta tidak harus selalu dicetak dalam bentuk buku fisik. Distribusi digital dinilai justru lebih relevan dengan karakter generasi muda saat ini.

"Kalau buku, sekarang kan bisa dibagi secara digital. Saya sudah bilang, tidak usah dicetak. Tapi saya tidak tahu apakah sudah didigitalisasi atau belum, ini yang saya ingatkan lagi," ujarnya.

Hemas menilai sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu akademik. Namun lebih dari itu sebagai ruang pembentukan kesadaran kolektif. 

Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya

Pemahaman tentang UU Keistimewaan DIY harus menjadi bagian dari aktivitas pembelajaran, bukan sekadar pengetahuan tambahan yang terpisah dari keseharian siswa.

"Sekolah itu justru tempat pembelajaran paling penting. Ini soal membangun kesadaran bahwa mereka hidup di daerah yang memiliki keistimewaan dengan dasar hukum yang jelas," tandasnya.

Karenanya sosialisasi yang berkelanjutan perlu dilakukan di tingkat sekolah, menyusul kekhawatiran bahwa generasi muda saat ini semakin jauh dari pemahaman tentang keistimewaan DIY. Tanpa pemahaman tersebut, nilai-nilai yang melandasi keistimewaan Yogyakarta dikhawatirkan akan tergerus oleh waktu.

Dengan memasukkan materi UU Keistimewaan DIY ke dalam pembelajaran di sekolah, Hemas berharap generasi muda tidak hanya mengenal Yogyakarta sebagai ruang geografis, tetapi juga memahami identitas dan keistimewaan yang melekat secara konstitusional. Kesadaran itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan nilai keistimewaan DIY di masa depan.

"Ini harus menjadi satu kebutuhan, tidak hanya kekhawatiran. Mereka harus paham dan harus tahu. Jangan sampai keistimewaan DIY hanya tinggal sejarah lama," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak