- Anggota DPD RI GKR Hemas menyatakan banyak siswa SMP tidak paham UU Keistimewaan DIY pada diskusi di Yogyakarta.
- Pemahaman keistimewaan DIY perlu diperkuat melalui pembelajaran sistematis di sekolah tingkat SMP/SMA untuk mencegahnya menjadi sejarah.
- Distribusi materi Keistimewaan DIY perlu dimaksimalkan, idealnya melalui format digital yang lebih relevan bagi generasi muda saat ini.
SuaraJogja.id - Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikhawatirkan kian menjauh dari pemahaman generasi muda. Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 yang menjadi dasar kekhususan tata kelola pemerintahan dan kebudayaan di Yogyakarta disebut mulai dianggap sekadar sejarah lama, bukan lagi pengetahuan hidup yang dipahami pelajar.
"Faktanya, banyak anak-anak SMP yang belum tahu sama sekali keistimewaan DIY yang ditetapkan melalui UU Keistimewaan,” ujar Anggota DPD RI asal DIY, GKR Hemas dalam diskusi Esensi Keistimewaan DIY di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurut Hemas, permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut, pemahaman tentang keistimewaan DIY harus kembali diperkuat sejak bangku sekolah, khususnya di tingkat SMP/SMA. Sebab sekolah disebut menjadi ruang paling strategis untuk menanamkan kesadaran mengenai identitas, sejarah, dan dasar hukum keistimewaan Yogyakarta.
Tanpa upaya sistematis memasukkan materi keistimewaan ke dalam pembelajaran, dikhawatirkan generasi muda berisiko memandang keistimewaan Yogyakarta hanya sebagai cerita masa lalu alih-alih bagian dari kehidupan sosial dan pemerintahan yang masih berjalan hingga hari ini.
Baca Juga:Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
"Pentingnya pembelajaran di tingkat sekolah itu agar anak-anak memahami bahwa DIY memiliki Undang-Undang Keistimewaan," tandasnya.
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY tersebut, mengungkapkan, konsolidasi pembagian buku tentang Keistimewaan Yogyakarta untuk sekolah-sekolah sebenarnya telah dilakukan sejak lebih dari lima tahun lalu kepada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota maupun propinsi DIY.
Namun hingga kini, pemenuhan materi pembelajaran tersebut dinilai belum maksimal. Padahal di tengah perkembangan teknologi, materi Keistimewaan Yogyakarta tidak harus selalu dicetak dalam bentuk buku fisik. Distribusi digital dinilai justru lebih relevan dengan karakter generasi muda saat ini.
"Kalau buku, sekarang kan bisa dibagi secara digital. Saya sudah bilang, tidak usah dicetak. Tapi saya tidak tahu apakah sudah didigitalisasi atau belum, ini yang saya ingatkan lagi," ujarnya.
Hemas menilai sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu akademik. Namun lebih dari itu sebagai ruang pembentukan kesadaran kolektif.
Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
Pemahaman tentang UU Keistimewaan DIY harus menjadi bagian dari aktivitas pembelajaran, bukan sekadar pengetahuan tambahan yang terpisah dari keseharian siswa.
"Sekolah itu justru tempat pembelajaran paling penting. Ini soal membangun kesadaran bahwa mereka hidup di daerah yang memiliki keistimewaan dengan dasar hukum yang jelas," tandasnya.
Karenanya sosialisasi yang berkelanjutan perlu dilakukan di tingkat sekolah, menyusul kekhawatiran bahwa generasi muda saat ini semakin jauh dari pemahaman tentang keistimewaan DIY. Tanpa pemahaman tersebut, nilai-nilai yang melandasi keistimewaan Yogyakarta dikhawatirkan akan tergerus oleh waktu.
Dengan memasukkan materi UU Keistimewaan DIY ke dalam pembelajaran di sekolah, Hemas berharap generasi muda tidak hanya mengenal Yogyakarta sebagai ruang geografis, tetapi juga memahami identitas dan keistimewaan yang melekat secara konstitusional. Kesadaran itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan nilai keistimewaan DIY di masa depan.
"Ini harus menjadi satu kebutuhan, tidak hanya kekhawatiran. Mereka harus paham dan harus tahu. Jangan sampai keistimewaan DIY hanya tinggal sejarah lama," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi