SuaraJogja.id - Sebanyak 2.603 paket barang impor ilegal, termasuk 485 paket sex toys, yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Yogyakarta, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan barang tersebut dilakukan berdasarkan sembilan surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta, yaitu nomor: S-90/MK.06/WKN.OQIKNL.06/2020 tanggal 9 September 2020 s.d. S-98/MK.06NVKN.09/KNL.06/2020 tanggal 10 September 2020.
Kepala KPPBC Yogyakarta Hengky TP Aritonang menuturkan bahwa barang dengan total nilai Rp1,2 miliar ini merupakan barang yang telah disimpan sejak 2016-2020.
"Barang ini sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui barang kiriman pos. Selain itu, barang yang tak dilengkapi dokumen ini juga tak diselesaikan oleh pemiliknya. Karena sudah menjadi barang milik negara, maka kami musnahkan," jelas Hengky, ditemui di kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu.
Baca Juga:Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat
Bermacam-macam barang impor yang dimusnahkan antara lain sex toys, senjata tajam, minuman, obat-obatan, spare part barang bekas, hingga pakaian dan sepatu.
Hengky menjelaskan bahwa barang kiriman tersebut tak dilengkapi dengan surat izin dan dokumen, sehingga harus ditahan di Bea Cukai. Pasalnya, ada ketentuan mengimpor barang dari luar negeri dengan jumlah yang dibatasi.
"Misalnya terkait barang bekas. Jadi barang bekas itu tidak bisa masuk ke Indonesia, tapi banyak yang tak tahu untuk mengimpor barang itu. Kemudian terkait ponsel, nah ponsel itu hanya boleh dikirim maksimal 2 unit, tapi ada orang yang mengirim 10 unit, tentu tidak boleh," jelas dia.
Menyoroti barang berupa sex toys dan semacamnya, kata Hengky, jelas itu dilarang, sehingga ratusan paket sex toys yang telah disimpan harus dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Barang-barang tersebut diprediksi akan diperjualbelikan. Hal itu mengingat jumlah tiap unit paket yang melebihi batas yang diperbolehkan oleh aturan Bea Cukai.
Baca Juga:Penyelundupan Narkoba Lewat Udara saat Pandemi Covid-19
"Ini banyak macamnya ya, ada yang sengaja memasukkan untuk berdagang. Jika memasukkan ponsel 10 unit, ya tidak pantas ya untuk dipakai sendiri, jadi ada kemungkinan dia menjual di Indonesia. Kemudian sepatu, pemilik memasukkan jumlah yang cukup banyak, padahal sudah diatur maksimal 2 untuk tiap penerima," katanya.
- 1
- 2