SuaraJogja.id - Aktivis Hukum, Feri Amsari memberikan komentarnya mengenai perubahan draft UU Cipta Kerja. Melalui akun Twitter pribadinya @feriamsari, ia mengungkapkan perubahan kata dalam draft UU tersebut.
Dalam gambar yang ia bagikan, terlihat bunyi pasal 22 A yang mengandung tulisan 'diatur dalam Peraturan Presiden'. Serta gambar lainnya menunjukkan adanya warna hijau pada tulisan ' diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
Feri berpendapat jika dalam draft UU Cipta Kerja terdapat perubahan. Sebelumnya kalimat yang digunakan adalah 'diatur dengan PP', sekarang menjadi 'diatur dalam PP'.
Menurutnya, dengan begitu pemerintah tidah perlu membuat PP banyak lagi. Feri juga mempertanyakan apakah dalam pembuatan dan pengesahan UU yang menuai kontroversi ini tidak melibatkan pakar.
Baca Juga:Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
"Ini salah satu main-main ubah draft UU Cilaka. Mereka mengubah kata 'diatur dengan PP' menjadi 'diatur dalam PP'. Dengan begitu mereka tidak perlu membuat PP banyak-banyak lagi. Waduh waktu buat dan ngesahin pakar UU ngak dilibatkan ya. Baru tau tekhniknya sekarang ya. Curang securang curangnya," tulis Feri dalam cuitannya.
Diunggah pada Senin (12/10/2020), cuitan mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter dan seribu lainnya membagikan ulang. Di kolom komentar, Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut berdiskusi.
Tsamara mempertanyakan implikasi hukum yang akan terjadi dengan perbedaan frasa 'dengan' dan 'dalam' yang ada di UU tersebut. Pertanyaan Tsamara kemudian di jawab oleh warganet lainnya yang menjelaskan adanya perbedaan implikasi.
"Mas Feri, aku mau tanya. Beda kata frasa 'dengan' & 'dalam' di UU itu gimana mas & implikasi hukumnya gimana?," tanya Tsamara.
Dari jawaban beberapa warganet di kolom komentar disampaikan bahwa kalimat 'diatur dengan PP' bermakna ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri.
Baca Juga:KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Sementara kalimat 'diatur dalam PP' bermakna ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga ada perbedaan diantara penggunaan dua frasa tersebut.
"'Diatur dengan PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal harus diatur dengan PP tersendiri. 'Diatur dalam PP' berarti ketentuan tentang hal tersebut dalam pasal bisa dimasukkan dalam PP yang mengatur secara umum atau yang berkaitan dengan hal tersebut," terang akun @A_Be_Pe.
Selain Tsamara, ada banyak warganet lainnya yang juga bingung dengan perbedaan penggunaan frasa dalam draft UU Cipta Kerja tersebut. Secara sekilas tidak ada perbedaan makna, namun dalam bahasa UU perbedaan kata memiliki perbedaan implikasi hukum.