Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA

Para pelaku sudah merencanakan aksi jahatnya itu di SPBU Temon.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:43 WIB
Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
Ruang tunggu keberangkatan Bandara YIA tampak sepi penumpang, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Segerombolan orang yang menyamar sebagai pekerja proyek di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo. Para pelaku tersebut diringkus setelah kedapatan mencuri panel listrik di proyek pembangunan Bandara YIA.

Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, mengatakan bahwa kasus pencurian panel listrik Air Circuit Breaker (ACB) di Bandara YIA ini dilakukan oleh tujuh orang pelaku pada bulan Juli 2019 silam. Guna memudahkan aksinya para pelaku sempat menyamar sebagai pekerja proyek dengan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, sepatu proyek hingga rompi pekerja. 

“Pelaku total ada tujuh orang, tiga berhasil kami amankan dan empat masih buron,” kata Sudarmawan kepada awak media, Senin (12/10/2020). 

Tiga orang pelaku berhasil diamankan tersebut adalah Re (50) warga Jakarta Barat, Har (40) warga Jakarta Utara dan AS (32) Sumatera Selatan. Sementara empat pelaku lainnya, Im (40) warga Bogor, Ar (30) dan SL (30) warga Pemalang, Jawa Tengah dan Ya warga Bogor hingga saat ini masih menjadi buron pihak polisi.

Baca Juga:LBH Yogyakarta: Korban Kekerasan Seusai Demo Ricuh di DPRD DIY Alami Trauma

Dijelaskan Sudarmawan, awalnya para pelaku ini sudah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan berkumpul mengatur strategi di SPBU wilayah Temon. Dari situ gerombolan ini menyamar dengan menggunakan perlengkapan yang persis dengan pekerja proyek lalu menggunakan mobil masuk ke lokasi proyek. 

Ketika sudah bisa masuk dan mencapai gedung Mezzanine, gerombolan ini membagi peran satu sama lain. Mulai dari orang yang mengeksekusi untuk mengambil barangnya, mengawasi lokasi sekitar hingga berjaga. 

Dari aksi pencurian tersebut, para pelaku berhasil menggasak delapan unit ACB yang dibawa kabur dengan mobil yang dipakai sejak awal. Tanpa pikir panjang barang itu lantas dijual dengan harga Rp.10,5 juta padahal harga normalnya bisa mencapai Rp624 juta.

“Hasil penjualan dari barang curian itu lalu dibagi rata kepada para pelaku," ucapnya. 

Sementara itu salah satu tersangka, Har (40) mengaku hanya tergiur dari ajakan teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Dikatakan Har, saat aksi berlangsung ia bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar.
 
“Saya hanya diajak teman-teman. Saya tugasnya juga cuma mengawasi. Pas sudah berhasil bawa barangnya keluar, kita terus berpencar," kata Har. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak

Har menyampaikan bahwa ia mendapat uang sebesar Rp.1,5 juta dari hasil penjualan barang curian tersebut. Disebutkan uang tersebut digunakan untuk membiayai sekolah anaknya yang baru akan lulus dari SMA. 

“Uang itu buat anak sekolah, sudah mau lulus SMA," ucapnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini