"Bude korban menanyakan soal kejadian itu kepada panti dan dilakukan pertemuan. Sewaktu dengan itu, tersangka ini terlihat sudah ada di sekitar sendang dan mengajak warga setempat. Setelah itu tersangka digeruduk warga tapi tidak mau mengaku," kata dia.
Kamal mengatakan, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Imogiri. Selanjutnya dari Polsek diarahkan ke Polres Bantul untuk penyelidikan.
"Saat ini sudah ditahan, berkas perkaranya sudah kami lanjutkan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Terlalu, Kakek Berusia 58 Tahun Asal Imogiri Cabuli Bocah 9 Tahun
Tersangka diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 58 tahun berisinial TK diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (6/11/2020). Korban, yang merupakan penjaga sendang, hampir menjadi bulan-bulanan massa atas dugaan pencabulan itu.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Bantul. Proses perkara sedang dilanjutkan oleh kepolisian.