SuaraJogja.id - Beban kini menghampiri Mila Suharningsih (40), warga Pedukuhan Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Janda 1 anak tersebut kini harus membayar beban pembayaran listrik sebesar Rp44 juta, padahal ia rajin membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Saat ditemui di rumahnya, Mila mengaku tak habis pikir kenapa muncul tagihan listrik sebanyak Rp44 juta karena dirinya sama sekali tidak pernah menunggak membayar tagihan bulanan dan tidak pernah melakukan pelanggaran sedikit pun dalam penggunaan listrik.
Milla mengatakan, tanggal 18 November 2020 kemarin dirinya datang ke Loji, tempat pembayaran listrik dan juga air yang ada di Menggoran. Saat itu ia sudah kaget terlebih dahulu karena tagihan bulan Oktober melonjak menjadi Rp795 ribu, padahal setiap bulannya hanya Rp200-an ribu.
"Saya bayar itu, wong kewajiban. Kalau melonjak masih wajar," terang Milla, Jumat (27/11/2020)
Baca Juga:Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
Namun dirinya kaget ketika Senin (23/11/2020) tiba-tiba ada 5 petugas PLN yang datang ke rumahnya memeriksa KWh Meter (Meteran) dan menyodorkan berita acara yang berisi bahwa dirinya dibebani lagi pembayaran listrik sebesar Rp43 juta dan biaya administrasi, sehingga total mencapai Rp44 juta.
Ia pun terkejut karena merasa setiap bulan selalu membayar tagihan listrik sesuai dengan yang tertera dalam tagihan dari PLN. Dirinya diminta untuk datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan lonjakan tagihan tersebut.
"Saya harus bayar tagihan atas nama rekening Hartono karena listrik di rumah saya ini nilai kandangnya milik Pak Hartono, tetangga saya dan sudah pindah, dan rencananya listrik mau dijual langsung saya beli seharga Rp1.000.000,"paparnya.
Beberapa hari sebelum lima orang petugas PLN tersebut datang, ternyata sudah ada dua orang petugas PLN yang mendatangi rumah mereka dan mengecek KWH meter. Namun kala itu dirinya tidak berada di rumah, dan yang ada di rumah hanyalah anaknya.
Merasa ada yang janggal, dirinya langsung datang ke PLN unit Layanan Pelanggan (ULP) Wonosari. Dari Keterangan petugas setelah mengecek, ternyata ada kesalahan hitung dari petugas terdahulu yang membuat dirinya memiliki tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWh.
Baca Juga:Ada Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, Aktivitas SD di Patuk Dihentikan
"Dari tunggakan 28.434 KWH tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp43juta, dengan jumlah bea admin sebesar Rp1 juta. Lha saya kaget banget wong merasa tertib bayar, merasa menggunakan sewajarnya, "tambahnya.
- 1
- 2