SuaraJogja.id - Beban kini menghampiri Mila Suharningsih (40), warga Pedukuhan Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Janda 1 anak tersebut kini harus membayar beban pembayaran listrik sebesar Rp44 juta, padahal ia rajin membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Saat ditemui di rumahnya, Mila mengaku tak habis pikir kenapa muncul tagihan listrik sebanyak Rp44 juta karena dirinya sama sekali tidak pernah menunggak membayar tagihan bulanan dan tidak pernah melakukan pelanggaran sedikit pun dalam penggunaan listrik.
Milla mengatakan, tanggal 18 November 2020 kemarin dirinya datang ke Loji, tempat pembayaran listrik dan juga air yang ada di Menggoran. Saat itu ia sudah kaget terlebih dahulu karena tagihan bulan Oktober melonjak menjadi Rp795 ribu, padahal setiap bulannya hanya Rp200-an ribu.
"Saya bayar itu, wong kewajiban. Kalau melonjak masih wajar," terang Milla, Jumat (27/11/2020)
Baca Juga:Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
Namun dirinya kaget ketika Senin (23/11/2020) tiba-tiba ada 5 petugas PLN yang datang ke rumahnya memeriksa KWh Meter (Meteran) dan menyodorkan berita acara yang berisi bahwa dirinya dibebani lagi pembayaran listrik sebesar Rp43 juta dan biaya administrasi, sehingga total mencapai Rp44 juta.
Ia pun terkejut karena merasa setiap bulan selalu membayar tagihan listrik sesuai dengan yang tertera dalam tagihan dari PLN. Dirinya diminta untuk datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan lonjakan tagihan tersebut.
"Saya harus bayar tagihan atas nama rekening Hartono karena listrik di rumah saya ini nilai kandangnya milik Pak Hartono, tetangga saya dan sudah pindah, dan rencananya listrik mau dijual langsung saya beli seharga Rp1.000.000,"paparnya.
Beberapa hari sebelum lima orang petugas PLN tersebut datang, ternyata sudah ada dua orang petugas PLN yang mendatangi rumah mereka dan mengecek KWH meter. Namun kala itu dirinya tidak berada di rumah, dan yang ada di rumah hanyalah anaknya.
Merasa ada yang janggal, dirinya langsung datang ke PLN unit Layanan Pelanggan (ULP) Wonosari. Dari Keterangan petugas setelah mengecek, ternyata ada kesalahan hitung dari petugas terdahulu yang membuat dirinya memiliki tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWh.
Baca Juga:Ada Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, Aktivitas SD di Patuk Dihentikan
"Dari tunggakan 28.434 KWH tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp43juta, dengan jumlah bea admin sebesar Rp1 juta. Lha saya kaget banget wong merasa tertib bayar, merasa menggunakan sewajarnya, "tambahnya.
Di kantor PLN Wonosari dirinya diberi penjelasan bahwa memang ada kesalahan yang dilakukan petugas catat meter dari PLN. Ada selisih antara penggunaan yang sebenarnya dengan yang dilaporkan oleh petugas catat meter tersebut. Selisih penggunaan yang sebelumnya tidak tercatat di kantor PLN akhirnya ditagihkan ke pelanggan untuk penggunaan daya 1.300 VA.
Awalnya ia mengaku keberatan dengan pembayaran Rp44juta. Petugas meminta dirinya membayar DP Rp27 juta dengan angsuran Rp1,5 juta.
Petugas PLN kemudian memberikan opsi terakhir dengan nilai tagihan Rp8juta. Metode pembayaran sendiri dilakukan dengan DP Rp5juta dan angsuran Rp629 ribu per bulan selama 6 bulan. Dirinya pun terpaksa menandatangani surat kesanggupan pembayaran karena menganggap lebih murah ketimbang membayar Rp44 juta seperti tagihan awal.
"Saya kan enggak tahu, nego-nego maksimal saya bingung, akhirnya saya disuruh mendandatangani surat yang disodorkan katanya surat Berita Hasil Pemeriksaan. Saya sampai rumah baca ternyata surat kesanggupan pembayaran," ujar wanita yang kini telah menjanda karena suaminya meninggal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Wonosari Pranawa Erdianta membenarkan kesalahan internal PLN yang menimpa pelanggan ini. Pranawa mengatakan, Mila sendiri sudah datang untuk konfirmasi dan sudah menyanggupi pembayaran sebesar Rp8,7 juta tersebut.
"Jika merasa keberatan, kami masih memberi kesempatan untuk datang lagi ke kantor," terangnya.
Kontributor : Julianto