SuaraJogja.id - Sebanyak enam remaja terpaksa berurusan dengan kepolisian karena tindakan brutal yang dilakukan. Enam orang yang terdiri lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban di Jalan Parangtritis, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Sigit Teja Sukmana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 2 November 2020 lalu. Pelaku melancarkan aksinya karena ditantang melalui chat pribadi.
"Kejadiannya 2 November lalu, kebetulan salah satu anak (pelaku) ditantang oleh musuhnya. Mereka janji bertemu pukul 02.00 wib di wilayah Bangunharjo," ujar Sigit Teja ditemui SuaraJogja.id, Selasa (1/12/2020).
Ia menjelaskan, dari chat WhatsApp itu, seorang remaja menerima tantangan dari musuhnya. Sehingga mengajak teman-teman lain yang berjumlah 5 orang.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bantul Melesat, RS Rujukan Alami Krisis Tempat Tidur
"Akhirnya mereka datang ke tempat yang telah disepakati. Menunggu musuhnya datang, gerombolan ini melihat dua orang anak yang melintas. Mereka mengira anak yang lewat itu adalah musuh yang sudah berjanji untuk bertemu," jelas Sigit.
Enam orang remaja langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya dua korban yang juga di bawah umur mengalami luka sobek di kepala, lecet di tangan dan kaki.
Korban yang terluka mendapat pertolongan warga. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Sementara pelaku berhasil kabur.
Atas insiden ini korban melaporkan ke Polsek Sewon. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP kami mendapat petunjuk ke pelaku itu. Akhirnya kami amankan di beberapa tempat tinggal mereka," kata dia.
Baca Juga:Kejar Pelaku yang Jambret Guru di Bantul, Polisi: Punya Tempat Mangkal
Sigit menyatakan bahwa lima pelaku adalah anak di bawah umur. Satu pelaku dewasa berinisial MC (19) menjalani masa tahanan di Mapolsek Sewon.
"Satu orang diamankan karena sudah memenuhi usia dewasa. Lima orang lainnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Disinggung apakah korban yang dicari oleh para pelaku adalah musuh yang dimaksud, Sigit mengungkapkan bahwa korban anak-anak ini adalah salah sasaran.
"Setelah kami memeriksa handphone korban, tidak ada chat yang mengarah pada rencana tawuran. Kami menduga korban ini salah sasaran," kata dia.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU 35/2014 ayat 2 jo 76 c. Ancamannya pelaku dihukum penjara maksimal 3 tahun.