SuaraJogja.id - Satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul terkonfirmasi positif Covid-19. Pemungutan suara di TPS tersebut pun sempat berhenti satu jam.
Kabar ini disampaikan Kadiv Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah saat ditemui wartawan di KPU Bantul, Kamis (10/12/2020).
"Memang benar ya di TPS 24, Patalan [Jetis] sempat beberapa saat dihentikan pemungutan suaranya karena satu orang KPPS dinyatakan positif [Covid-19] hasil swab-nya," ujar Musnif, Kamis.
Ia menjelaskan, sejak KPU bersama Dinas Kesehatan Bantul melakukan tracing kepada petugas KPPS, di TPS 24 tidak ada yang reaktif atau positif Covid-19.
Baca Juga:Ucapkan Selamat ke Pasangan AHM-JP, Suharsono Dipuji Warganet
"Akhirnya kami menelusuri penyebab petugas ini positif [Covid-19] dan didapatkan bahwa dia melakukan swab dari perusahaan tempatnya bekerja," terang dia.
Perusahaan swasta tempat KPPS ini bekerja melakukan uji swab ke seluruh karyawannya. Hasil uji swab tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp saat bertugas di TPS 24.
"Petugas KPPS ini baru dapat pesan dari WhatsApp bahwa hasil swab-nya positif [Covid-19]. Akhirnya dia memberi tahu petugas lainnya, sehingga proses pungut-hitung suara dihentikan," katanya.
Selanjutnya, petugas kesehatan dari puskesmas datang menjemput petugas KPPS ini. Petugas kesehatan langsung melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan ke TPS 24.
"Langsung dijemput [petugas KPPS], lalu dilakukan penyemprotan. Setelah satu jam kemudian, proses pemilu dilanjutkan kembali," ujar dia.
Baca Juga:Temuan Bawaslu: Tak Ada Fasilitas Cuci Tangan hingga Petugas KPPS Positif
Ia membeberkan, KPU kembali melanjutkan pemungutan suara setelah berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul. Dari hasil koordinasi tersebut, keduanya sepakat untuk melanjutkan karena pemilih dan petugas KPPS tak bersentuhan langsung.
- 1
- 2