Resahkan Warga, Spesialis Penggelapan Motor di Bantul Diringkus Polisi

SK beralasan ingin menggunakan sepeda motor korban untuk membayar utang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Januari 2021 | 21:15 WIB
Resahkan Warga, Spesialis Penggelapan Motor di Bantul Diringkus Polisi
Ilustrasi sepeda motor Suzuki (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Sepak terjang aksi penggelapan dan penipuan seorang pria berinisial SK (34) akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Bambanglipuro, Kabupaten Bantul berhasil menangkap pelaku, yang saat itu nyaris dihajar massa.

Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Ipda Purwanto menerangkan bahwa penangkapan pelaku penggelapan itu dilakukan pada Selasa (5/1/2021) siang.

"Benar seorang pria yang melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor kami amankan Senin siang," kata Purwanto, dihubungi wartawan, Kamis (7/1/2021).

Ia membeberkan, pelaku asal Pedukuhan Ngambah RT 05, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro tersebut menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Gunarsih (35) pada 5 September 2020.

Baca Juga:Dituduh Tipu Pembeli, Tangan Pedagang Pasar Kenari Ditebas Sampai Putus

"Awalnya tersangka SK datang ke rumah korban di Dusun Dagan Pinggir RT 01, Sidomulyo, Bambanglipuro sambil mendorong sepeda motor Suzuki Family milik pelaku. Ia mengatakan bahwa sepeda motor tersebut mogok. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Honda Revo AB 2119," ujar Purwanto.

SK beralasan ingin menggunakan sepeda motor korban untuk membayar utang. Namun sepeda motor korban tak kembali pada waktu itu hingga korban mencari keberadaan pelaku.

Korban, yang merasa ditipu, melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polsek Bambanglipuro.

"Setelah mendapat laporan adanya penggelapan dan penipuan itu, Tim Reskrim langsung bergerak di lapangan dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi," ujar dia.

Setelah pencarian hampir lima bulan lamanya, kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Tersangka diketahui oleh warga ketika melintas di Dusun Selo, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Tersangka akhirnya ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan massa.

Baca Juga:Merasa Ditipu, Pembeli Tebas Tangan Pedagang Dengan Golok Hingga Putus

Kepolisian, yang mendapat informasi tersebut, lalu mengamankan pelaku ke Mapolsek Bambanglipuro.

"Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan. Karena sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh pelaku SK ini," jelas dia.

Tak hanya sekali pelaku menipu orang-orang sekitar. Pada September, polisi juga mendapatkan laporan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku SK.

Disinggung motif pelaku melakukan tindakan tersebut, Purwanto mengatakan bahwa SK terbentur masalah ekonomi.

"Motifnya, dia pinjam barang dan memindahtangankan, lalu menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nah, hasil penjualan berupa uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," terang dia.

Atas perbuatannya, SK disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak