Bupati Sleman Positif COVID-19 Usai Vaksinasi, Ini Kata Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, COVID-19 pada Bupati Sleman tak memiliki kaitan dengan penyuntikan vaksin.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:04 WIB
Bupati Sleman Positif COVID-19 Usai Vaksinasi, Ini Kata Dinkes
Sri Purnomo memantau pelaksanaan UNBK. (Antara/Humas Pemkab Sleman)

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo dinyatakan positif COVID-19 terhitung sejak pemeriksaan pada Rabu (20/1/2021). Sekitar sepekan sebelumnya, ia menerima vaksin COVID-19 di Puskesmas Ngemplak II bersama 9 tokoh Sleman lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, COVID-19 pada Bupati Sleman tak memiliki kaitan dengan penyuntikan vaksin.

"Tidak ada hubungannya dengan vaksinasi karena vaksinasi baru memberi efek setelah diberikan dua kali," terangnya, Kamis (21/1/2021).

Menyusul dinyatakannya Sri Purnomo positif COVID-19, Pemkab Sleman menggelar konferensi pers, yang tak dihadiri sejumlah pejabat daerah Kabupaten Sleman, tentunya minus Sri Purnomo.

Baca Juga:Baru Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Corona

"Tidak [ikut] dong. Kan harus isolasi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan secara terbuka bahwa dirinya dinyatakan positif COVID-19 pada Kamis (21/1/2021) setelah tes swab antigen pada Rabu (20/1/2021) malam, dilanjutkan tes swab PCR.

Pada Kamis pukul 13.00 WIB, ia kembali rumah sakit untuk menjalani rontgen thorax dan CT Scan thorax. Ia mengungkapkan, hasilnya bagus dan paru-paru bersih.

Sebelum tes, pada Selasa (19/1/2021) malam ia batuk-batuk, dan suhu tubuhnya naik jadi 37,6 derajat celsius. Namun saat ini, ia mengaku 100 persen sehat dan menjalankan isolasi mandiri di rumah dinas, bukan rumah sakit karena tidak menunjukkan gejala apa pun.

Seluruh keluarga dan staf rumah dinas yang sering berinteraksi dengannya sudah tes swab antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga:Positif Covid-19 meski Sudah Vaksin, Bupati Sleman Ingatkan Prokes Penting

Ia pun menegaskan, vaksin COVID-19 bukan obat, mengingat ia sudah menjalani vaksinasi tujuh hari sebelumnya. Menurutnya, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular maupun kemungkinan sakit berat.

"Saya mengimbau bahwa perlindungan yang diberikan vaksin COVID-19, tetap perlu diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, cuci tangan pakai sabun serta jaga jarak dan hindari kerumunan," tutup Sri Purnomo dalam pesannya

Vaksinasi COVID-19 di Sleman Dibagi Dua Gelombang 

Termasuk Sri Purnomo, 10 tokoh di Sleman telah menerima penyuntikan vaksin COVID-19 pada 14 Januari 2021. Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, setidaknya vaksinasi di Sleman akan dibagi menjadi dua gelombang. Tahapan-tahapan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021 mendatang.

"Vaksinasi gelombang pertama akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama ditujukan untuk SDM kesehatan; tahap kedua untuk para pegawai yang memang berhubungan langsung dengan publik; tahap ketiga akan diberikan kepada para kelompok rentan," ujarnya, Kamis (21/1/2021) sore.

Pihaknya menargetkan, tahapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan selesai pada Februari 2021, sedangkan untuk seluruh tahapan vaksinasi gelombang 1 direncanakan selesai Maret 2021. Khusus untuk kelompok rentan, penerima vaksin adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Sementara itu, program vaksinasi gelombang ke-2 akan menyasar masyarakat luas dan sedianya dimulai pada April hingga Desember 2021.

"Gelombang 2 nanti menyasar ke warga yang berusia 18-59 tahun. Rencana menggunakan pesan singkat SMS. Kalau SMS, HP sejadul apa pun bisa [menerima pesan singkat tersebut]," lanjut Joko.

Joko menyebutkan, efikasi vaksin Sinovac baru sebesar 65,3%, sehingga protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat walau vaksinasi telah dilakukan.

Menurut dia, sebelum ada vaksin, penerapan prokes dengan benar diklaim bisa melindungi warga dari penularan COVID-19 sampai 75%, sedangkan setelah ada penyuntikan vaksin, bila dikombinasikan dengan penerapan prokes, maka nilai perlindungan akan mendekati 100%.

"Kalau hanya mengandalkan vaksinasi ya antara 65-70 persen saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada beberapa orang, tindakan vaksinasi atau imunisasi memberikan efek samping tertentu, misalnya pegal-pegal, bengkak, dan lainnya. Untuk itu, siapa saja yang baru menerima vaksin COVID-19 diminta menunggu di faskes selama minimal 30 menit untuk menunggu reaksi yang dialami dan sekiranya membutuhkan penanganan.

Joko menerangkan, kasus kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bisa terjadi dalam bentuk ringan, sedang, hingga berat. Tidak ada rumah sakit di Sleman yang khusus ditentukan menjadi RS rujukan penanganan KIPI COVID-19 karena setiap faskes diminta untuk siap menangani KIPI. Kalau sampai muncul KIPI berat, maka kasus itu akan dirujuk secara berjenjang.

"Ada koordinator tingkat DIY dinamakan Komda KIPI. Sekretariatnya di Dinas Kesehatan DIY," ujarnya.

Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menyatakan, angka terkonfirmasi COVID-19 di Sleman masih tinggi, bahkan termasuk kategori zona merah. Total kasus konfirmasi positif hingga 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB mencapai 6.814 orang.

Pemkab pun menyatakan bahwa masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dan sosial kemasyarakatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kapanewon.

"Dengan cara mengajukan surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan kepada ketua satgas, paling lambat lima hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.

Penyelenggaraan kegiatan itu mengikuti ketentuan Kementerian Agama RI, yakni jumlah orang yang berada dalam ruangan atau tempat kegiatan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan penyelenggara kegiatan wajib menunjuk petugas yang mengatur arus masuk dan keluar orang dalam ruang atau tempat kegiatan.

Aturan lainnya, penyelenggara kegiatan hajatan dan sosial kemasyarakatan tidak diperkenankan menyediakan makan atau minum di tempat; wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19; serta peserta kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; dan menjaga jarak.

Terakhir, tamu dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19/rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini