"Konten video tampil utuh di 3 media sosial, sedangkan pada akun Twitter hanya menayangkan 45 detik bagian akhir dari tayangan tersebut," terangnya.
Dalam sidang diketahui pula, Teradu 8 tidak mengetahui adanya batasan durasi penayangan pada akun Twitter. Selain itu, ketika mengunggah konten video pada sekitar pukul 13.00 WIB, teradu 8 tidak mengecek dan memastikan kembali konten yang telah diunggah.
Sebelumnya diberitakan, pada 16 November 2020, masuk laporan dari masyarakat ke Bawaslu Sleman, atas dugaan pelanggaran yang muncul dalam media sosial twitter KPU Sleman.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa materi sosialisasi Pilkada 2020 yang diunggah dalam akun twitter KPU Sleman itu hanya menampilkan video berisi program, visi, misi dan gambar dari satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 saja. Setelah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Kontributor : Uli Febriarni