"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Baca Juga:Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Kontributor : Uli Febriarni