Begitu pulang ke tanah air, ia diberi gaji selama 9 bulan yang belum ia ambil karena berada di Amerika Serikat, tetapi Artidjo Alkostar menolaknya.
Pria kelahiran Situbondo ini beralasan, dirinya tak berhak mendapatkan gaji tersebut karena 9 bulan itu merasa tidak bekerja.
Sementara itu, sifat pekerja keras juga melekat padanya lantaran selama 18 tahun menduduki posisi hakim agung, dirinya sama sekali tak pernah mengambil cuti.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) di usia 72 tahun.
Baca Juga:KPK Serahkan Pengganti Artidjo Alkostar ke Presiden Jokowi
Diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta, jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Sleman, DIY.
Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di kompleks makam keluarga besar UII karena makam tersebut memang disiapkan bagi keluarga besar UII.